PERANAN PENGACARA DALAM PROSES PENYELIDIKAN

 


Pengaduan adalah salah satu penyebab adanya proses penyelidikan namun Sering ada keluhan di masyarakat bahawa " apakah aduanku di Polisi ditindak lanjuti?" atau " saya sudah mengadu tapi kok penjahatnya masih bebas berkeliaran"

keluhan seperti ini sering kita dengar di masyarakat tapi ada baiknya terlebih dahulu kita pahami istilah penyelidikan. 

Pengertian Penyelidikan adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 5 KUHAP :

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. 

dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa setelah aduan di terima tentunya harus ada proses yang adil terhadap yang diadukan, apakah benar terlah terjadi tindak pidana atau tidak?

Sebenarnya Terminologi penggunaan kata penyelidikan dan penyidikan, jika diperhatikan dari kata dasarnya, sama saja, keduanya berasal dari kata dasar sidik,namun dalam KUHAP pengertian antara penyelidikan dan penyidikan dibedakan sebagai tindakan untuk mencari dan menemukan kebenaran dengan tanpa menginjak-injak Hak Asasi Manusia seperti masa hukum acara pidana sebelum adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.

Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain dalam bentuk paksaan yang terkesan merampas hak asasi seseorang, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum (Yahya Harahap.101: 2000)

Peranan pengacara yang ahli dalam hukum pidana dan hukum acara pidana sangat dibutuhkan oleh pencari keadilan, karena fungsi kontrol dalam tindakan peyelidik memiliki kewenangan dalam menyelidiki dugaan telah terjadinya tindak pidana sangat di butuhkan agar aturan hukum bisa berjalan dengan benar.

 

  

 

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts