Tata cara pelaksanaan talak di Pengadilan Agama selengkapnya diatur dalam Pasal 129, KHI, sebagai berikut:
Pasal 129:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

