Korporasi (PERUSAHAAN) itu hanya bisa berbuat dengan “tangan pihak lain”, dalam hal ini pengurusnya, maka pengurus yang bersangkutanpun harus pula dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa tindak pidana korporasi mempunyai dua struktur pertanggungjawaban, yaitu dengan pembebanan pertanggungjawaban dan pemberiaan sanksi kepada pengurus maupun juga kepada Korporasi.
Pemikiran tersebut tidak berarti seluruh pengurus korporasi harus bertanggungjawab bila korporasi terbukti melakukan kejahatan atau tindak pidana korporasi, melainkan pertanggungjawaban pengurus korporasi harus didasarkan pada kualitas perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing pengurus Korporasi yang dipersangkakan melakukan tindak pidana. Dalam mengindentifikasi perbuatan yang dilakukan oleh korporasi, dapat menggunakan kontruksi hukum lembaga perwakilan sebagaimana yang dikenal dalam hukum perdata dan konsep pemberian kuasa, sehingga dapat terlihat jelas dan nyata sumber perintah atau arahan dari orang dalam korporasi dimaksud.
Sanksi terhadap Korporasi dalam konteks tindak pidana Korupsi diatur secara tegas dalam Pasal 20 Ayat (7) UU Tipikor sesuai kutipan berikut:
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Jo. Pasal 31 Jo. Pasal 32 Peraturan MA RI 13/2016, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pidana pokok terhadap Korporasi berupa pidana denda dan/atau pidana tambahan yang dapat berupa perampasan barang bukti, uang pengganti, ganti rugi dan restitusi, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan
