ISBAT NIKAH (CARA MERESMIKAN PERNIKAHAN SIRI)

Akta Nikah Diperlukan untuk Melindungi Anak yang Lahir

Itsbat nikah itu penting untuk mendapatkan akta nikah guna kepentingan pengurusan akta kelahiran anak. Pasal 7 ayat (1) KHI berbunyi: “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya.

Pengajuan Itsbat Nikah

Terkait dengan alasan dilakukannya pengajuan itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
  2. Hilangnya Akta Nikah
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU PERKAWINAN

Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Jadi, itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri) untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Dalam praktiknya, syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan itsbat nikah adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
  2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
  3. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
  4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
  5. Membayar biaya perkara;
Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.
Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts