Pemberhentian Direksi oleh pemegang saham melalui RUPS diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 105 ayat (1) serta Pasal 106 ayat (1) dan (4).
Pasal 105 pada undang-undang ini menjadi landasan hukum yang menyatakan bahwa RUPS dapat melakukan pemberhentian jika Direksi tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, melakukan tindakan yang bisa merugikan perusahaan, atau karena alasan lain yang dinilai sesuai oleh RUPS.
Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. (UUPT Pasal 105 ayat (1))
Meski demikian, pemberhentian Direksi oleh pemegang saham tidak dapat dilakukan begitu saja. Diperlukan proses yang terperinci serta dilakukan dalam waktu yang tidak sebentar. Dalam kasus ini, Dewan Komisaris yang berperan sebagai pengawas diberikan wewenang untuk memberhentikan Direksi secara sementara agar kepentingan perusahaan tidak terabaikan selama masa pemberhentian Direksi. Hal ini sesuai dengan poin yang disampaikan dalam Pasal 106 ayat (1) dan (4) UUPT Tahun 2007.

