ANDA DILAPORKAN KE POLISI, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

 

Jadi apa yang perlu Anda lakukan ketika Anda dilaporkan ke polisi?

1. Baca dengan Teliti Surat Panggilan

Yang pertama saat anda menerima panggilan, lihat segala informasi yang ada dalam panggilan. hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.

Kemudian baca status panggilan, status panggilan ada dua: sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.

Lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut.

2. Lihat Jadwal Pemanggilan

Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya.

Bila anda dipanggil, hampir 99% anda akan dilakukan pemeriksaaan dalam kapasitas sebagaimana tertera dalam panggilan, dan dalam status apapun anda (saksi/tersangka) pemeriksaan oleh penyidik hanya sebatas suatu peristiwa yang anda ketahui, cukup mengingat-ingat saja peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana.

Bila anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.

3. Penuhi Panggilan

Jika tidak ada halangan, temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan, anda sebaiknya di temani pengacara untuk mendampingi Anda. Karena ketidakmengertian akan hukum akan membuat Anda semakin bingung dan gugup dalam menghadapi panggilan polisi.

Bila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang (karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan) sebaliknya anda dapat komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.

Jika Anda sakit, berikanlah surat keterangan dari dokter kepada penyidik. Bila anda tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu (bisa per telepon).

Sesuai UU, anda “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput anda dengan Surat perintah membawa ( PENANGKAPAN).
Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts