PROSEDUR PERCERAIAN KRISTEN

 


Alasan Perceraian Dalam Kristen Yang Diterima Pengadilan

Mengenai perceraian dalam Kristen acuannya menggunakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berikut adalah beberapa alasan yang menjadi landasan terjadinya perceraian jika Anda beragama Kristen.

1. Salah satu pasangan melakukan perbuatan zina, penjudi, pemadat dan hal lainnya yang sulit disembuhkan.

2. Pasangan melakukan penganiayaan berat dan kekejaman yang membahayakan orang lain.

3. Salah satu pihak pergi meninggalkan keluarga selama 2 tahun

4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lebih dari 5 tahun

5. Salah satu pihak mendapatkan cacat fisik sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya

6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan rujuk

 

Proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri dapat menggunakan pengacara. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

1. Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan

2. Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri,

3. Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM.

4. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri,

5. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,

6. Menjalani mediasi,

7. Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan,

8. Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.


Dokumen yang di persiapkan antara lain:

1. Buku nikah asli

2. fotokopi buku nikah

3. fotokopi KTP Penggugat

4. Surat keterangan dari kelurahan

5. fotokopi kartu KK

6. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)

7. Materai

Sedangkan jika kamu berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka ada surat tambahan yang harus kamu lampirkan, diantaranya adalah:

1. Permohonan izin cerai dari pejabat Ybs.

2. Rekomendasi dari kepala SKPD Ybs.

3. Berita acara pemeriksaan dari SKPD Ybs.

4. Kesepakatan cerai antara suami-istri bermaterai (kalau ada).

5. Fotokopi surat nikah

6. Fotokopi SK terakhir

7. Fotokopi ktp suami istri





Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts