Pemenjahatan atau kriminalisasi dalam ilmu kriminologi adalah sebuah proses saat sebuah perilaku/tindakan atau individu tertentu dijadikan sebagai kejahatan atau pelaku kejahatan lakukan langka secara litigasi (Jalur Pengadilan) dan Non Litigasi (diluar pengadilan).
1. Gugatan Praperadilan
Pra peradilan adalah adalah Langkah litigasi yang merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Selain itu, Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus menurut permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
2. Gugatan Preyudisial
Perselisihan prayudisial (Pre Judiciel Geschill) adalah langkah Litigasi yaitu sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus di selesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana) adalah kebenaran materiil yang di dapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan dari perkara perdatanya, bukan sebaliknya.
Jika terdakwa dibebaskan maka membuktikan secara materiil kesepakatan (perjanjian) yang merupakan ranah hukum perdata adalah benar. Sebaliknya, Jika putusan perkara pidana, mempidana terdakwa in kracht van gewisde maka putusan tersebut membuktikan bahwa kebenaran formil dalam putusan perdata bertentangan dengan kebenaran yang sesunguhnya (materiil). Putusan perkara pidana ini berfungsi membatalkan putusan perkara perdata, karena itu digunakan sebagai alasan mengajukan upaya hukum melawan putusan perkara perdata semula yang menyatkan perjanjian keperdataan yang sah.
Buku ini membahas Perselisihan Prayudisial secara komprehensif meliputi teori dan konsep yeng relevan, pengaturan penundaan dan pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana, hubungan timbal balik kebenaran materiil dan formil dalam pemeriksaan perkara pidana terkait adanya gugatan perdata, batas waktu penundaan pemeriksaan perkara pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya terkait perkara perdata, penyelesaian hukum perkara pidana apabila terjafdi perselisihan yudisial, dan putusan pengadilan tentang perselisihan prayudisial
3. Gelar Perkara Khusus
Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasantentang proses penyelidikan dan penyidikan olehPenyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusikelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untukmenentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
Gelar perkara khusus dilaksanakan untuk:
- merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
- membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan
- menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.


