Ancaman Pidana Penjara 5 sampai 7 tahun Menyembunyikan Status Pernikahan

 



Jika dilihat dari Pasal 279 KUHP, sekilas terlihat perbuatan istri Anda yang menyembunyikan status pernikahan sebelumnya demi menikah dengan Anda, sebagai berikut:
Pasal 279
1.    Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun:
a.    barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
b.    barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
2.    Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
3.    Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Dari uraian pasal di atas, unsur tindak pidana menyembunyikan perkawinan dalam Pasal 279 KUHP adalah:
1.    barang siapa;
2.    mengadakan perkawinan;
3.    padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah; dan
4.    menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

 

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts