Jika dilihat dari Pasal 279 KUHP, sekilas terlihat perbuatan istri Anda yang menyembunyikan status pernikahan sebelumnya demi menikah dengan Anda, sebagai berikut:
Pasal 279
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun:
a. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
b. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
2. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
3. Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Dari uraian pasal di atas, unsur tindak pidana menyembunyikan perkawinan dalam Pasal 279 KUHP adalah:
1. barang siapa;
2. mengadakan perkawinan;
3. padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah; dan
4. menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.
Home »
LITIGASI
,
Non Litigasi
» Ancaman Pidana Penjara 5 sampai 7 tahun Menyembunyikan Status Pernikahan


