Pengajuan hak asuh anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian dan juga dapat diajukan secara terpisah.
Gugatan hak asuh dan nafkah anak ini bisa dijadikan sebagai upaya perlindungan hak anak. Anak-anak ini, mereka punya hak nafkah dari ayahnya. Apakah orang tuanya masih berstatus sebagai suami dan istri atau setelah terjadi perceraian.
Dengan ditetapkannya hak asuh pada ayah atau ibu mereka, secara hukum, mereka yang ditetapkan itu punya kewajiban untuk memelihara dan memenuhi hak-hak anak. Ini berbeda dengan Ketika anak tersebut tidak ditetapkan hak asuhnya.
Karena itu, hak asuh itu juga harus diimbangi dengan itikad baik bagi pemegang hak asuh. Karena, sistem hukum kita belum mampu sepenuhnya memastikan bahwa pemegang hak asuh akan memenuhi kewajibannya.
Begitu juga soal hak nafkah anak. Dengan diajukannya gugatan nafkah, ada kemungkinan ayah akan memberi nafkah anak pasca perceraian. Meski, pelaksana nafkah anak pasca perceraian masih terdapat problem sebagaimana yang disebutkan di atas.
Tapi, ini akan sedikit berbeda kondisinya dengan ketika nafkah anak tidak dituntut. Paling tidak, dengan tuntutan itu, dalam perkara perceraian yang diajukan oleh suami (cerai talak), nafkah anak untuk bulan pertama mau tidak mau harus dilaksanakan oleh suami sebelum menjatuhkan ikrar talak. Kecuali jika suami tidak jadi menjatuhkan talak.
Memang, perlindungan hak anak pasca perceraian masih sangat jauh dari yang diharapkan. Tapi, sebagai sebuah upaya, kedua macam gugatan itu dapat dijadikan sebagai bentuk perlindungan hak anak pasca perceraian.


