BOLEHKAH ISTRI DIAM-DIAM GUGAT CERAI ?

 


Pasal 132 ayat (1) KHI mengatur mengenai gugatan perceraian (diajukan istri):

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts