DIHALANGI PEMBAGIAN WARIS LAKUKAN LANGKAH INI


 “Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”

Pasal 174 KHI, menyatakan bah   wa:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a.   Menurut hubungan darah :

  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

b.  Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Sebagai salah satu ahli waris, dapat meminta pembagian warisan karena sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Ahli waris mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut:

“Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi.”

Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.

Sedangkan di dalam Pasal 188 KHI menjelaskan bahwa:

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.

Jika ahli waris merasa dihalang-halangi dalam pembagian harta warisan tersebut, ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada.

Hal ini diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :  

“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.

Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”

Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian:

“…………Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.


 

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts