“Untuk penambahan modal PT disetor harus diselenggarakan RUPS dengan kuorum kehadiran 1/2 dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui lebih dari 1/2 jumlah suara yang keluar” Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan diperlukan langkah-langkah yang dapat mendorong kinerja demi kelangsungan bisnis perusahaan. Maka dari itu untuk dapat ekspansi dan going concern, perseroan terbatas melakukan peningkatan modal dengan cara penambahan modal yang prosesnya dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. Istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Bagaimana sih mekanisme penambahan modal dalam Perseroan Terbatas? Sebelum lebih jauh, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dalam perseroan terbatas
Sumber: Yuk, Ketahui Lebih Jauh Tentang Penambahan Modal Dalam PT!
Sumber: Yuk, Ketahui Lebih Jauh Tentang Penambahan Modal Dalam PT!
MODAL Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari :
- Modal Dasar,
- Modal Ditempatkan, dan
- Modal Disetor
Modal Dasar
Merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan pemodalannya. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp 50.000.000 - . Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, Karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut dapat menyediakan modalnya sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.
Modal Ditempatkan
adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Jika para pemegang saham hanya sanggup memasukan modalnya sebesar 35% dari Modal Dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya Modal Dasar, Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukan kesanggupan pemegang saham, yaitu sampai sberapa banyak para pemegang saham dapat menanamkan modalnya kedalam perseroan. Menurut pasal 33UUPT, besarnya Modal Ditempatkan adalah minimal 25% dari Modal Dasar.
Modal Disetor
adalah modal perseroan yang dianggap riil karena telah benar-benar disetorkan kedalam PT. dalam hal ini, Pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor, menurut UUPT, adalah sebesar Modal Ditempatkan - paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat (1) UUPT). Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham kedalam rekening bank perseroan.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Jika penyetoran modal saham itu dilakukan dalm bentuk lainnya, maka penilaian setoran modal saham tersebut ditentukan berdasarkan :nilai wajar" yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oelh ahli. Apabila penyetoran saham itu dilakukan dalam bentuk benda tidak bergerak - misalnya tanah - maka penyetoran itu harus diumumkan dalam minimal satu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian ditandatanga
Mekanisme Penambahan Modal PT
Mekanisme Penambahan Modal PT Selanjutnya, berkaitan dengan mekanisme penambahan modal, berdasarkan Pasal 41 UU PT disebutkan: Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Baca juga: Ini Potensi Masalah PT Anda Jika Komposisi Pembagian Saham 50:50 Lebih lanjut, sehubungan dengan penambahan modal disetor diatur pada Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) UU PT yang berbunyi: (2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Sehingga, untuk menambah modal disetor harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dengan kuorum kehadiran ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan kemudian penambahan modal disetor tersebut disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumah suara yang dikeluarkan, kecuali jika anggaran dasar PT menentukan batas yang lebih besar. Perlu diperhatikan, seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (Pasal 43 ayat (1) UU PT). Apabila saham yang dikeluarkan tersebut merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Pasal 43 ayat (3) UU PT menyebutkan, penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham yang ditujukan kepada: Karyawan Perseroan; Pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi (penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kompensasi piutang, atau pemisahan) yang telah disetujui RUPS. Namun, apabila para pemegang saham yang telah ditawarkan terlebih dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, maka Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga (Pasal 43 ayat (4) UU PT)

