Perlu di pahami


 

Share:

Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami?

 Info lebih lanjut silahkan Hubungi Kami disini


Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap, yaitu suatu utang untuk keperluan bersama).

Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika suami yang membuat utang, benda pribadi isteri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat utang itu disita pula.

Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/isteri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau isteri tidak dapat melunasinya, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.

Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).

Mengutip pada artikel Konsekuensi Hukum Perjanjian Kartu Kredit Terhadap Suami/Isteri, Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus serupa mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/isteri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan isterinya. Pada akhirnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

Share:

MAU BERTINDAK !!! Tapi tidak tahu akibat hukumnya? LEGAL OPINION Solusinya

Info Lebih Lanjut hubungi kami disini

Legal opinion merupakan istilah yang masih asing di telinga sebagian orang Indonesia, terutama yang awam dengan dunia hukum. Dalam peradilan, legal opinion merupakan pemeberian pendapat hukum oleh penasihat hukum.

Legal opinion memang masih jarang dipratikkan di Indonesia. Tradisi legal opinion tersebut berasal dari negara yang menganut sistem Anglo Saxon, yakni Amerika Serikat. Oleh karena itu, praktik tersebut masih jarang diterapkan di negara bersistem commom law, seperti Prancis dan Indonesia.

Padalah legal opinion mempunyai peran penting dalam penyelesaian kasus perbuatan yang melawan hukum, baik kasus hukum perdata dan pidana. Mulai dari kasus penipuan, perceraian, perizinan, kasus sengketa.

Namun sebelum beranjak lebih jauh, mari terlebih dahulu kita memahami apa itu legal opinion dan bagaimana penerapannya.

Pengertian Legal Opinion

Legal opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasehat hukum/konsultan. Penasehat hukum mengeluarkan legal opinion usai melakukan due diligence atau uji tuntas.

Due diligence sendiri adalah runtutan penyelidikan atau proses audit yang dijalankan oleh penasehat hukum kepada entitas atau objek transaksi. Tujuan due diligence yakni untuk mendapatkan bukti dan informasi material yang dapat digunakan untuk menilai kondisi objek transaksi tersebut.

Manfaat Legal Opinion

Legal opinion mempunyai beberapa manfaat untuk perusahaan atau objek transaksi.

·         Legal Opinion dapat digunakan untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi atau interaksi keseluruhan.

        Legal Opinion dapat memperingatkan perusahaan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi atau interaksi.  Hal itu dikarenakan legal opinion tidak menyampaikan pendapat yang sifatnya  tanpa syarat.

        Legal Opinion juga digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan.

 Isi Legal Opinion

 1. Alasan Permintaan atau Duduk Perkara

        Bahagian alasan Permintaan atau Duduk Perkara berisi penjelasan atas dasar apa legal opinion dibuat,

2.  Kronologis Perkara

            Bahagian Kronologis Perkara adalah uraian secara berurutan berdasarkan fakta yang sebenarnya dan dokumen yang mendukung atas kejadian terhadap suatu perkara .

3. Analisis Hukum Legal Due diligence

        Analisis Hukum Legal Due diligence atau sering disebut LDD atau Uji Tuntas merupakan kegiatan pemeriksaan dari segi hukum terhadap suatu perkara dalam transaksi atau interaksi untuk memperoleh informasi atau fakta hukum yang lengkap dan dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

        Tujuan LDD secara luas dimaksudkan untuk membantu dalam menemukan sebanyak mungkin fakta hukum atau informasi terkait transaksi yang hendak dilakukan sebelum transaksi dilaksanakan, termasuk informasi mengenai kekuatan dan kelemahan serta potensi permasalahan dari perusahaan yang diperiksa.

Tujuan Legal Due diligence

  • Memperoleh informasi tentang status hukum atau penjelasan hukum terhadap kejadian hukum dokumen yang diaudit atau diperiksa;
  • Memeriksa legalitas Subyek dan obyek hukum.

7.Opini Hukum

        Opini Hukum adalah pendapat hukum atas suatu perkara dan hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut berdasar pada hirearki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia.

8.Saran Hukum

         Saran hukum adalah kesimpulan dan saran berdasarkan opini hukum terhadap permintaan legal opinion.

 


Share:

PINJAM NAMA DALAM KREDIT RUMAH ATAU KENDARAAN ?

Share:

PROMO BERBEDA DENGAN KENYATAAN ?? DEVOLOPER PERUMAHAN BISA DI TUNTUT !

Share:

Perkara Nomor 2356/K/Pdt/2010 | Perjanjian yang dibuat dalam tahanan merupakan bentuk “misbruik van omstandigheden”, dapat dibatalkan

Share:

"Onrechmatige daad" PENGUSAHA HARUS KETAHUI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH), BUKAN CUMA UNTUNG DAN RUGI.

Share:

MENDAFTARKAN PERKARA DI PENGADILAN ?. PENGACARA RESMI TIDAK PERLU DATANG ANTRI DI PENGADILAN CUKUP DENGAN Akun e -COURT MAHKAMA AGUNG

Share:

MAU BERCERAI.? MENGURUS SENDIRI ? INI LANGKAH HUKUM YANG HARUS ANDA TEMPUH.!


 INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI

 https://pa-makassar.go.id/


https://pa-makassar.go.id/
 
https://www.pa-mataram.go.id/layanan-hukum/persidangan/prosedur-persidangan
 
http://www.new.pa-mojokerto.go.id/layanan-hukum/layanan-perkara/alur-permohonan-akta-cerai

Share:

SEGALA UPAYA HUKUM BISA DI TEMPUH OLEH PENGACARA

Share:

Segala keyakinan tentang kebenaran di uji pembuktiannya di depan persidangan.

Share:

Salah satu proses hukum adalah menunggu giliran untuk bersidang

Share:

Salah satu tempat yang aman untuk menyimpan barang atau surat berharga Save Deposit Box di Bank





 

Share:

Salah satu langkah meluruskan kinerja aparat Kepolisian

Share:

Kadang strategi hukum adalah dengan mediasi

INFO LEH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI

PERDAMAIAN PERDAMAIAN





 


Share:

KDRT PENELANTARAN KELUARGA TIDAK BISA DI BIARKAN

Share:

ZULKIFLI PENGACARA MAKASSAR

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts