Info Lebih Lanjut hubungi kami disini
Legal opinion merupakan istilah yang masih asing di telinga sebagian orang Indonesia, terutama yang awam dengan dunia hukum. Dalam peradilan, legal opinion merupakan pemeberian pendapat hukum oleh penasihat hukum.
Legal opinion memang masih jarang dipratikkan di Indonesia. Tradisi legal opinion tersebut berasal dari negara yang menganut sistem Anglo Saxon, yakni Amerika Serikat. Oleh karena itu, praktik tersebut masih jarang diterapkan di negara bersistem commom law, seperti Prancis dan Indonesia.
Padalah legal opinion mempunyai peran penting dalam penyelesaian kasus perbuatan yang melawan hukum, baik kasus hukum perdata dan pidana. Mulai dari kasus penipuan, perceraian, perizinan, kasus sengketa.
Namun sebelum beranjak lebih jauh, mari terlebih dahulu kita memahami apa itu legal opinion dan bagaimana penerapannya.
Pengertian Legal Opinion
Legal opinion merupakan pendapat hukum atau opini yang berhak disampaikan oleh penasehat hukum/konsultan. Penasehat hukum mengeluarkan legal opinion usai melakukan due diligence atau uji tuntas.
Due diligence sendiri adalah runtutan penyelidikan atau proses audit yang dijalankan oleh penasehat hukum kepada entitas atau objek transaksi. Tujuan due diligence yakni untuk mendapatkan bukti dan informasi material yang dapat digunakan untuk menilai kondisi objek transaksi tersebut.
Manfaat Legal Opinion
Legal opinion mempunyai beberapa manfaat untuk perusahaan atau objek transaksi.
· Legal Opinion dapat digunakan untuk mengambil keputusan yang sifatnya material, terkait transaksi atau interaksi keseluruhan.
Legal Opinion dapat memperingatkan perusahaan terkait bahwa ada kesalahan hukum dalam transaksi atau interaksi. Hal itu dikarenakan legal opinion tidak menyampaikan pendapat yang sifatnya tanpa syarat.
Legal Opinion juga digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan.
Isi Legal Opinion
1. Alasan Permintaan atau Duduk Perkara
Bahagian alasan Permintaan atau Duduk Perkara berisi penjelasan atas dasar apa legal opinion dibuat,
2. Kronologis Perkara
Bahagian Kronologis Perkara adalah uraian secara berurutan berdasarkan fakta yang sebenarnya dan dokumen yang mendukung atas kejadian terhadap suatu perkara .
3. Analisis Hukum Legal Due diligence
Analisis Hukum Legal Due diligence atau sering disebut LDD atau Uji Tuntas merupakan kegiatan pemeriksaan dari segi hukum terhadap suatu perkara dalam transaksi atau interaksi untuk memperoleh informasi atau fakta hukum yang lengkap dan dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
Tujuan LDD secara luas dimaksudkan untuk membantu dalam menemukan sebanyak mungkin fakta hukum atau informasi terkait transaksi yang hendak dilakukan sebelum transaksi dilaksanakan, termasuk informasi mengenai kekuatan dan kelemahan serta potensi permasalahan dari perusahaan yang diperiksa.
Tujuan Legal Due diligence
- Memperoleh informasi tentang status hukum atau penjelasan hukum terhadap kejadian hukum dokumen yang diaudit atau diperiksa;
- Memeriksa legalitas Subyek dan obyek hukum.
7.Opini Hukum
Opini Hukum adalah pendapat hukum atas suatu perkara dan hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut berdasar pada hirearki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia.
8.Saran Hukum
Saran hukum adalah kesimpulan dan saran berdasarkan opini hukum terhadap permintaan legal opinion.






