Kisaran Tarif Pengacara
Berikut besaran tarif advokat dikutip dari beberapa kantor firma hukum yang dapat menjadi tolak ukur dalam memperkirakan biaya Pengacara berikut biaya pengacara yang biasa ada dalam pelayanan hukum:
1. Lawyer Fee
Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: antara Rp 15 juta - Rp 50 juta bahkan tidak terhingga tergantung berat ringannya perkara yang di tangani. Untuk kasus yang ditangani pada pengadilan manapun baik itu pada Pengadilan Negeri , Pengadilan Agama , Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun pada pengadilan yang lain, namun besaran Lawyer fee tergantung kesepakatan antara Advokat dan kliennya berapa besarannya atau bagaimana system pembayarannya.
2. Biaya Oprasional
Biaya operasional: yaitu biaya oprasional dalam penanganan suatu perkara seperti biaya pembuatan Kronologis, surat kuasa, membuat surat gugatan atau nota pembelaan (Pledoi) atau mendampingi dalam pemeriksaan di kepolisian dan instansi hukum yang lain.
3. Akomodasi dan Transportasi
Akomodasi yaitu biaya yang tergantung pada harga tiket kereta, bus, mobil travel, pesawat, makan, hotel, dan biaya taksi saat datang ke pengadilan atau menghadiri sidang atau bentuk advokasi non litigasi yang lain.
4. Succes Fee
Pengenaan succes fee tergantung tim pengacara atau kesepakatan, bilamana perkara berhasil di menangkan yang menjadi motifasi bagi pengacara dalam berusaha memenagkan perkara tersebut.
Pada Prinsipnya Besaran biaya dan sistem pembayaran memakai jasa pengacara tergantung dari kesepakatan antara klien dan pengacaranya


