Ultra vires berasal dari bahasa latin yang berarti melebihi kekuasaan atau kewenangan yang diizinkan oleh hukum. Menurut doktrin ini, direksi yang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga yang tidak di dalam kerangka maksud dan tujuan perseroan, maka kontrak tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum (void). Lebih jauh bahkan apabila ternyata kontrak yang ditandatangani itu merugikan perseroan, maka perseroan dapat saja menuntut Direksi tersebut dengan dasar bahwa Direksi melakukan kelalaian atau kesalahan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang, sehingga konsekuensinya ........
Kontrak itu menjadi tanggung jawab pribadinya Direksi (vide Pasal 97 ayat [2] dan [3] UUPT). Hal ini terjadi dalam hal anggaran dasar menentukan maksud dan tujuan perseroan adalah bergerak dalam bidang properti (perumahan), tetapi realitasnya ternyata Direksi melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekspor barang elektronik (yang tidak termasuk dalam maksud dan tujuan perseroan), maka tindakan Direksi itu termasuk di dalam kategori ultra vires.


