WASPADAI AKAL BULUS PERUSAHAAN DENGAN DALIH ULTRA VIRES

 


 Ultra vires berasal dari bahasa latin yang berarti melebihi kekuasaan atau kewenangan yang diizinkan oleh hukum. Menurut doktrin ini, direksi yang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga yang tidak di dalam kerangka maksud dan tujuan perseroan, maka kontrak tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum (void). Lebih jauh bahkan apabila ternyata kontrak yang ditandatangani itu merugikan perseroan, maka perseroan dapat saja menuntut Direksi tersebut dengan dasar bahwa Direksi melakukan kelalaian atau kesalahan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang, sehingga konsekuensinya ........

Kontrak itu menjadi tanggung jawab pribadinya Direksi (vide Pasal 97 ayat [2] dan [3] UUPT). Hal ini terjadi dalam hal anggaran dasar menentukan maksud dan tujuan perseroan adalah bergerak dalam bidang properti (perumahan), tetapi realitasnya ternyata Direksi melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekspor barang elektronik (yang tidak termasuk dalam maksud dan tujuan perseroan), maka tindakan Direksi itu termasuk di dalam kategori ultra vires.

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts