BILA AKAN DITANGKAP ?

 

 

 

Apa yang harus anda lakukan bila akan ditangkap (bukan tertangkap tangan)?

1. Minta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.

2. Minta surat perintah penangkapan.

3. Teliti surat perintah penangkapan, harus ada: identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.

4. Jangan takut untuk menolak penangkapan bila ada salah satu hal di atas yang tidak ada.

JANGAN PERCAYA! Bila ada petugas kepolisian yang tidak membawa surat mengatakan hanya akan membawa anda sebentar ke kantor polisi. Biasanya, begitu sampai di kantor polisi anda akan langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.

INGAT !!!

KELUARGA BERHAK untuk mendapat tembusan surat penangkapan

JIKA PENANGKAPAN DILAKUKAN TIDAK SESUAI ATURAN?

Ajukan Gugatan Praperadilan Lembaga praperadilan – misalnya Pengadilan Negeri – yang diatur didalam KUHAP bertujuan untuk menjamin seseorang yang sedang berhadapan dengan aparatur penegak hukum dalam kasus pidana tidak menerima perlakuan sewenang wenang dan melanggar HAM.

Praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan dan penuntutan perkara pidana; sah atau tidaknya penetapan tersangka seseorang; dan kemudian menetapkan rehabilitasi dan ganti kerugian akibat adanya prosedur yang cacat hukum.

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts