PERANAN PENGACARA DALAM PROSES PENYELIDIKAN

 


Pengaduan adalah salah satu penyebab adanya proses penyelidikan namun Sering ada keluhan di masyarakat bahawa " apakah aduanku di Polisi ditindak lanjuti?" atau " saya sudah mengadu tapi kok penjahatnya masih bebas berkeliaran"

keluhan seperti ini sering kita dengar di masyarakat tapi ada baiknya terlebih dahulu kita pahami istilah penyelidikan. 

Pengertian Penyelidikan adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 5 KUHAP :

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. 

dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa setelah aduan di terima tentunya harus ada proses yang adil terhadap yang diadukan, apakah benar terlah terjadi tindak pidana atau tidak?

Sebenarnya Terminologi penggunaan kata penyelidikan dan penyidikan, jika diperhatikan dari kata dasarnya, sama saja, keduanya berasal dari kata dasar sidik,namun dalam KUHAP pengertian antara penyelidikan dan penyidikan dibedakan sebagai tindakan untuk mencari dan menemukan kebenaran dengan tanpa menginjak-injak Hak Asasi Manusia seperti masa hukum acara pidana sebelum adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.

Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain dalam bentuk paksaan yang terkesan merampas hak asasi seseorang, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum (Yahya Harahap.101: 2000)

Peranan pengacara yang ahli dalam hukum pidana dan hukum acara pidana sangat dibutuhkan oleh pencari keadilan, karena fungsi kontrol dalam tindakan peyelidik memiliki kewenangan dalam menyelidiki dugaan telah terjadinya tindak pidana sangat di butuhkan agar aturan hukum bisa berjalan dengan benar.

 

  

 

Share:

PERAN PENGACARA MEMBUAT ADUAN DI KANTOR POLISI

 


Masalah ini tampak sepele. Jika menjadi korban perbuatan pidana, bukankah tinggal datang saja ke SPKT? Namun pada prakteknya, hal tersebut seringkali tidak mudah. Ada banyak kasus dimana seringkali terjadi, laporan tersebut ditolak oleh pihak berwenang. Atau bahkan lebih buruk, laporan tersebut berbalik menjadi bumerang.

Karena itulah, Pelaporan, atau pembuatan laporan ke kantor polisi (SPKT, untuk pidana umum), seringkali sebenarnya tidak sesederhana yang tampak. Untuk melaporkan peristiwa atau perbuatan pidana, seseorang perlu memahami dengan baik masalah hukum pidana sebenarnya. Minimal memastikan bahwa peristiwa tersebut memang benar merupakan peristiwa pidana.

Ada banyak kasus dimana peristiwa yang dilaporkan itu masih kental aspek hukum perdatanya misalnya. Contoh adalah, masalah utang piutang.Investasi. Kerjasama. Masalah sengketa kepemilikan tanah. dst. Sering terjadi peristiwa perdata (piutang yang macet misalnya) dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan, atau penggelapan. Tentu saja polisi menolak menerima laporan yang tidak tepat tempat tersebut.

Polisi hanya menerima / memproses kasus pidana. Kasus perdata, diselesaikan di pengadilan negeri. Tidak perlu lewat polisi. Melainkan langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sehingga hal pertama yang perlu dipastikan sebelum membuat laporan adalah, memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah perbuatan pidana.

Hal ini penting selain untuk memastikan laporan di terima pihak berwajib, juga untuk mencegah terjadinya serangan balik.Bayangkanlah, ketika kita melaporkan itu, pada dasarnya kita telah menuduh seseorang telah melakukan penipuan. Sedangkan yang terjadi ternyata adalah utang piutang, atau jual beli biasa. Tentu saja pihak yang disalah tuduhi itu akan marah, merasa difitnah, atau dicemarkan nama baiknya, atau telah merasa dilaporkan secara palsu.

Maka memang sebenarnya, sebelum membuat laporan, ada baiknya berkonsultasi dulu dengan pengacara atau advokat. Supaya bisa melaporkan dengan aman, mengurangi resiko. Hal penting berikutnya adalah, laporan kadang, bahkan sering ditolak, karena adalah perlu untuk meyakinkan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu benar-benar peristiwa pidana. Dimana dalam hal ini pendampingan akan memberikan bantuan penjelasan, menjelaskan kepada petugas dengan argumentasi hukum yang baik, bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana.

Memang secara psikologis, jika seseorang melaporkan dengan didampingi pengacara, petugas yang menerima laporan akan merasa mendapatkan dorongan bahwa yang dilaporkan memang merupakan peristiwa pidana, dan dengan demikian akan mencegah terjadinya penolakan terhadap laporan yang dibuat.

Adakalanya, petugas menolak karena misalnya tempusnya telah lampau lama sekali. Misalnya terjadi kasus perkosaan berbulan-bulan yang lalu, sehingga jika dilakukan visum, akan sulit mendapatkan bukti yang mendukung. Sehingga bisa terjadi kasus tersebut ditolak oleh petugas. Disinilah peran pengacara, untuk bagaimana menjelaskan bahwa misalnya, meskipun telah lewat berbulan-bulan, selama belum verjaring (daluarsa), itu tidak ada halangan untuk menerima laporan tersebut, dan menjelaskan bahwa visum bukanlah satu-satunya alat bukti. Dan seterusnya, banyak penjelasan yang bisa digunakan seorang pengacara untuk mendorong ditegakkannya hukum dan keadilan.

Share:

ALUR PENERBITAN AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA

 


Share:

ALUR PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA

 

Share:

ALUR PELAYANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

 

Share:

SYARAT-SYARAT PERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA


Share:

PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA

 

Share:

JANGAN MAU HABIS MANIS SEPAH DIBUANG, KENALI DAN PERJUANGKAN HAK-HAK ISTRI BILA DICERAI

 



  1. Nafkah madhiyah

Yaitu nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Dalam hal ini, istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.

  1. Nafkah idah

Pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa idah. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.

  1. Nafkah mut’ah

Konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mut’ah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, makanafkah mut’ah dianggap tidak ada.

  1. Nafkah anak

Tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak. Persoalan kewajiban ayah pada anak setelah bercerai menurut islam sebagaimana diatur dalam KHI wajib dipenuhi sesuai kemampuan ayahnya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. 

Pasal 149 KHI Mengatur bahwa 

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  1. memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
  2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
  4. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

 

Share:

Suami mengajukan cerai talak di pengadilan namun tidak mengucapkan ikrar talak maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur

 


Dalam Pasal 70 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama disebutkan:

“Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.”

Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 131 ayat 4 KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang berbunyi:

“Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.”

Share:

Ingin Menceraikan Istri tapi Tempat Tinggal Istri Jauh?

 


Tata cara pelaksanaan talak di Pengadilan Agama selengkapnya diatur dalam Pasal 129,  KHI, sebagai berikut:

 
Pasal 129:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts