Penipuan
adalah kejahatan yang termasuk dalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik
dan lain- lain hak yang timbul dari hak milik atau dalam bahasa belanda Kejahatan
ini diatur Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).Sebagaimana dirumuskan Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat
menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.
Penipuan
memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :
1.
Penipuan
dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP.
2.
Penipuan
dalam arti sempit, yaitu bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 (bentuk
pokok) dan Pasal 379 (bentuk khusus), atau biasa dengan sebutan oplichting.
Ketentuan Pasal 378 ini merumuskan tentang pengertian penipuan
(oplichting) itu sendiri.Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada penipuan
dalam arti sempit dalam bentuk khusus yang meringankan.Karena adanya unsur khusus
yang bersifat meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan ringan yakni
dalam Pasal 379.Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada dalam bentuk
diperberat. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif yang
meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu
ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan
perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai
martabat palsu, dan memakai rangkaian
kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-unsur subjektif yang meliputi maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum.
Unsur Subjektif Penipuan
Rumusan penipuan terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi
perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada
orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan
cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu
muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Dan selain
daripada unsur-unsur objektif, maka dalam sebuah penipuan juga terdapat
unsur-unsur subjektif dalam sebuah kejahatan penipuan meliputi maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum. Berikut
merupakan penjelasan singkat terkait unsur subjektif dalam sebuah penipuan,
yakni sebagai berikut :
Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
dalam hal ini maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan menggerakkan harus
ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yakni berupa unsur kesalahan
dalam penipuan. Terhadap sebuah kesengajaan harus ditujukan pada menguntungkan
diri, juga ditujukan pada unsur lain di belakangnya, seperti unsur melawan
hukum, menggerakkan, menggunakan nama palsu dan lain sebagainya. Kesengajaan dalam
maksud ini harus sudah ada dalam diri si pelaku, sebelum atau setidak-tidaknya
pada saat memulai perbuatan menggerakkan.Menguntungkan artinya menambah kekayaan
dari yang sudah ada. Menambah kekayaan ini baik bagi diri sendiri maupun bagi orang
lain.
Dengan melawan hukum,
dalam hal ini unsur maksud
sebagaimana yang diterangkan di atas, juga ditujukan pada unsur melawan
hukum. Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan
perbuatan menggerakkan haruslah berupa maksud yang melawan hukum. Unsur maksud dalam
rumusan penipuan ditempatkan sebelum unsur melawan hukum, yang artinya unsur maksud
itu juga harus ditujukan pada unsur melawan hukum.Oleh karena itu, melawan
hukum di sini adalah berupa unsur subjektif. Dalam hal ini sebelum melakukan atau
setidak-tidaknya ketika memulai perbuatan menggerakkan, pelaku telah memiliki
kesadaran dalam dirinya bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melakukan perbuatan itu adalah melawan hukum. Melawan hukum di sini tidak
semata- mata diartikan sekedar dilarang oleh undang-undang atau melawan hukum formil,
melainkan harus diartikan yang lebih luas yakni juga bertentangan dengan apa
yang dikehendaki masyarakat, suatu celaan masyarakat. Karena unsur melawan hukum ini dicantumkan dalam rumusan tindak
pidana, maka menjadi wajib dibuktikan dalam persidangan. Perlu dibuktikan
disini adalah si pelaku mengerti maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan menggerakkan orang lain dengan cara tertentu dan seterusnya dalam
rumusan penipuan sebagai hal yang dicela masyarakat.
Unsur
Objektif Penipuan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan merumuskan, yakni barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur- unsur objektif sebagai berikut :
Perbuatan menggerakkan (Bewegen).Kata bewegen dapat
juga diartikan dengan istilah membujuk atau menggerakkan hati.Dalam KUHP
sendiri tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah bewegen.
Menggerakkan dapat didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan
pengaruh pada orang lain, karena objek yang dipengaruhi yakni kehendak
seseorang. Perbuatan menggerakkan juga merupakan perbuatan yang abstrak, dan
akan terlihat bentuknya secara konkrit bila dihubungkan dengan cara
melakukannya, dan cara melakukannya inilah sesungguhnya yang lebih berbentuk,
yang bisa dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang benar dan dengan perbuatan
yang tidak benar. Karena di dalam sebuah penipuan, menggerakkan diartikan
dengan cara-cara yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu dan bersifat
membohongi atau menipu.
Yang digerakkan adalah orang.Pada umumnya orang yang
menyerahkan benda, orang yang memberi hutang dan orang yang menghapuskan
piutang sebagai korban penipuan adalah orang yang digerakkan itu sendiri.
Tetapi hal itu bukan merupakan keharusan, karena dalam rumusan Pasal 378 KUHP tidak
sedikitpun menunjukkan bahwa orang yang menyerahkan benda, memberi hutang
maupun menghapuskan piutang adalah harus orang yang digerakkan. Orang yang
menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang bisa juga oleh
selain yang digerakkan, asalkan orang lain atau pihak ketiga menyerahkan benda itu
atas perintah atau kehendak orang yang digerakkan.
Tujuan perbuatan.
Tujuan
perbuatan dalam sebuah penipuan dibagi menjadi 2 (dua) unsur,yakni:
Menyerahkan benda, dalam hal ini pengertian benda dalam penipuan
memiliki arti yang sama dengan benda dalam pencurian dan penggelapan, yakni
sebagai benda yang berwujud dan bergerak. Pada penipuan benda yang diserahkan
dapat terjadi terhadap benda miliknya sendiri asalkan di dalam hal ini terkandung
maksud pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pendapat ini didasarkan
pada ketentuan bahwa dalam penipuan menguntungkan diri t idak perlu menjadi
kenyataan, karena dalam hal ini hanya unsur
maksudnya saja yang ditujukan untuk menambah kekayaan.
Memberi hutang dan menghapuskan piutang, dalam hal ini perkataan
hutang tidak sama artinya dengan hutang piutang, melainkan diartikan sebagai suatu
perjanjian atau perikatan. Hoge Raad menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hutang adalah suatu perikatan,
misalnya menyetor sejumlah uang jaminan. Oleh karenanya memberi hutang tidak dapat
diartikan sebagai memberi pinjaman uang belaka, melainkan diberi pengertian
yang lebih luas sebagai membuat suatu perikatan hukum yang membawa akibat
timbulnya kewajiban bagi orang lain untuk menyerahkan atau membayar sejumlah uang
tertentu. Demikian juga dengan istilah utang, dalam kalimat menghapuskan piutang
mempunyai arti suatu perikatan.
Sedangkan menghapuskan piutang mempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar membebaskan kewajiban dalam
hal membayar hutang atau pinjaman uang belaka, karena menghapuskan piutang
diartikan sebagai menghapuskan segala macam perikatan hukum yang sudah ada, di mana
karenanya menghilangkan kewajiban hukum penipu untuk menyerahkan sejumlah uang
tertentu pada korban atau orang lain.
Upaya
- upaya penipuan.
Upaya
penipuan disini dibagi menjadi 2 (dua) unsur, yakni :
Dengan
menggunakan nama palsu (valsche naam), dalam hal ini terdapat 2 (dua)
pengertian nama palsu, antara lain:
Pertama, diartikan sebagai suatu nama bukan namanya sendiri
melainkan nama orang lain (misalnya menggunakan nama seorang teman).
Kedua, diartikan sebagai suatu nama yang tidak diketahui
secara pasti pemiliknya atau tidak ada pemiliknya (misalnya orang yang bernama
A menggunakan nama samaran B).Nama B tidak ada pemiliknya atau tidak diketahui
secara pasti ada tidaknya orang tersebut. Dalam hal ini kita harus berpegang
pada nama yang dikenal oleh masyarakat luas. Misalkan A dikenal di masyarakat dengan
nama C, maka A mengenalkan diri dengan nama C itu adalah menggunakan nama
palsu. Kemudian bagaimana bila seseorang menggunakan nama orang lain yang sama dengan
namanya sendiri, tetapi orang yang dimaksudkan itu berbeda. Misalnya seorang
supir bernama A mengenalkan diri sebagai seorang pegawai bank yang juga bernama
A, si A yang terakhir benar-benar ada dan diketahuinya sebagai seorang pegawai
bank. Di sini tidak menggunakan nama palsu, akan tetapi menggunakan martabat
atau kedudukan palsu.
Menggunakan martabat atau kedudukan palsu (valsche
hoedanigheid), dalam hal ini terdapat beberapa istilah yang sering digunakan
sebagai terjemahan dari perkataan valsche hoedanigheid yakni, keadaan palsu,
martabat palsu, sifat palsu, dan kedudukan palsu. Adapun yang dimaksud dengan
kedudukan palsu itu adalah suatu kedudukan yang disebut atau digunakan seseorang,
kedudukan mana menciptakan atau memiliki hak- hak tertentu, padahal sesungguhnya
ia tidak mempunyai hak tertentu itu. Jadi kedudukan palsu ini jauh lebih luas pengertiannya
daripada sekedar mengaku mempunyai suatu jabatan tertentu, seperti dosen, jaksa,
kepala, notaris, dan lain sebagainya.Sudah cukup ada kedudukan palsu misalnya
seseorang mengaku seorang pewaris, yang dengan demikian menerima bagian tertentu
dari boedel waris, atau sebagai seorang wali, ayah atau ibu, kuasa, dan lain sebagainya.Hoge
Raad dalam suatu arrest- nya (27- 3-1893) menyatakan bahwa perbuatan
menggunakan kedudukan palsu adalah bersikap secara menipu terhadap orang ketiga,
misalnya sebagai seorang kuasa, seorang agen, seorang wali, seorang kurator
ataupun yang dimaksud untuk memperoleh kepercayaan sebagai seorang pedagang
atau seorang pejabat.
Menggunakan tipu muslihat (listige kunstgreoen) dan rangkaian
kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels), dalam hal ini kedua cara menggerakkan
orang lain ini sama-sama bersifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, namun
dapat menimbulkan kepercayaan atau kesan bagi orang lain bahwa semua itu
seolah-olah benar adanya. Namun terdapat perbedaan, yakni pada tipu muslihat
berupa perbuatan, sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan atau perkataan.Tipu
muslihat diartikan sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang
menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang
sesungguhnya tidak benar.Karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau
tergerak hatinya. Tergerak hati orang lain itulah yang sebenarnya dituju oleh si
penipu, karena dengan tergerak hatinya atau terpengaruh kehendaknya itu adalah
berupa sarana agar si korban berbuat menyerahkan benda yang dimaksud.