Tahun baru 23


 

Share:

Kebijakan Privasi

 Kebijakan Privasi


Adanya Kebijakan Privasi ini adalah komitmen nyata dari zulkifli pengacara makassar untuk menghargai dan melindungi setiap informasi pribadi Pengguna situs olstore ini. Kebijakan ini menjadi acuan yang mengatur dan melindungi penggunaan data dan informasi penting para pengguna situs toko online ini, yang telah dikumpulkan pada saat mendaftar, mengakses dan menggunakan layanan disini, seperti alamat e-mail, nomor telepon, foto, gambar, dan lain-lain.

Kebijakan privasi kami :

  • Seluruh informasi pribadi yang Anda berikan kepada Olstore.id hanya akan digunakan dan dilindungi oleh Olstore.id. Setiap informasi yang Anda berikan terbatas untuk tujuan proses yang berkaitan dengan Olstore.id dan tanpa tujuan lainnya.
  • Kami dapat mengubah Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan melakukan pengurangan ataupun penambahan ketentuan pada halaman ini. Perubahan terhadap kebijakan ini akan diumumkan melalui situs Olstore.id atau melalui alamat dari media lain yang Anda berikan kepada kami. Anda dianjurkan untuk membaca Kebijakan Privasi ini secara berkala agar mengetahui perubahan-perubahan terbaru.
  • Kami sangat memperhatikan betul keamanan dan privasi pelanggan kami, dan kami hanya akan mengumpulkan informasi pribadi Anda yang hanya kami perlukan untuk kepentingan internal kami saja. Perlindungan data dan informasi pelanggan merupakan privasi yang harus kami jaga penuh untuk menjaga kepercayaan Anda terhadap kami.
  • Kami hanya akan menggunakan data dan informasi Anda sebagaimana yang dinyatakan dalam Kebijakan Privasi berikut. Kami hanya akan mengumpulkan dan menggunakan informasi yang berhubungan dengan transaksi kami dengan Anda.
  • olstore.id tidak bertanggung jawab atas pertukaran data yang dilakukan sendiri di antara pengguna situs
  • Kami hanya akan menyimpan informasi privasi Anda sepanjang kami diwajibkan oleh hukum atau selama informasi tersebut masih berhubungan dengan tujuan awal pengumpulan informasi tersebut.

Pengumpulan Informasi Pribadi :

  • Kami tidak menjual, membagi atau memperjualbelikan informasi pribadi pelanggan yang dikumpulkan secara online melalui ataupun kepada pihak ketiga.
  • Informasi pribadi yang dikumpulkan secara online akan dibagi didalam perusahaan hanya untuk kepentingan internal kami, ketika Anda membuat akun di web kami, informasi pribadi yang kami kumpulkan termasuk:
    1. Nama
    2. Alamat Surat Elektronik / Email
    3. Telepon dan atau kontak lainnya
    4. Alamat Pengiriman
    5. Nomor Rekening
  • Informasi yang akan kami kumpulkan dari Anda akan digunakan untuk hal-hal seperti:
    • mengirimkan produk yang telah Anda beli di web kami
    • menginformasikan kepada Anda tentang pengiriman barang dan bantuan oleh cutomer service kami
    • memberikan informasi produk yang relevan kepada Anda
    • memproses pesanan Anda dan memberikan layanan dan informasi yang ditawarkan melalui situs kami dan atas permintaan Anda
    • melakukan konfirmasi pembayaran dari Anda dan atau pengembalian pembayaran
  • Kami akan menggunakan informasi yang Anda berikan untuk memverifikasi dan menjalankan transaksi finasial yang berhubungan dengan pembayaran online yang telah Anda lakukan, mengidentifikasi pengunjung dalam situs kami, menjalankan penelitian demografis pengguna kami, mengirimkan informasi, mengirimkan informasi yang kami anggap penting bagi Anda atau informasi yang telah Anda minta dari kami, seperti informasi tentang produk dan layanan kami, apabila Anda telah menyatakan bahwa Anda tidak keberatan menerima informasi-informasi seperti ini.
  • Kami hanya dapat memberikan nama dan alamat Anda kepada pihak ketiga untuk tujuan pengiriman produk kepada Anda yaitu kepada kurir/ekspedisi guna pengiriman pesanan Anda.
  • Pembayaran yang Anda buat melalu situs akan diproses oleh kami secara langsung. Anda hanya boleh memberikan informasi pembayaran kepada kami atas informasi yang akurat dan tidak menyesatkan dan Anda harus memberitahukan informasi dan perubahan-perubahan terbaru pada kami.
  • Rincian pesanan Anda akan kami simpan dan kami dapat mengaksesnya secara langsung. Anda juga dapat mengakses informasi ini dengan masuk ke dalam akun website olstore.id Anda. Di sana Anda dapat melihat rincian dari pesanan yang telah dilakukan, pesanan yang masih terbuka dan pesanan yang segera akan dikirimkan dan mendaftarkan rincian alamat, rincian bank dan newsletter yang Anda langgani. Anda harus memperlakukan akses data personal ini secara rahasia dan tidak memberikannya kepada pihak ketiga yang tidak sah. Kami tidak bertanggungjawab atas penyalahgunaan password kecuali penyalahgunaan ini adalah kesalahan kami.


Perubahan pada Kebijakan Privasi

Kami memiliki hak untuk mengganti dan mengubah Pernyataan Privasi pada waktu kapan saja. Semua perubahan kebijakan akan diumumkan di situs kami.

Pengaduan Pelanggaran Privasi

Bila Anda merasa tidak puas dengan bagaimana kami menangani keluhan atau aduan Anda, jangan ragu-ragu untuk menghubungi kami di zulkiflinpartners@gmail.com
Hak zulkifli pengacara makassar 
Anda memahami dan menyetujui bahwa   zulkifli pengacara makassarmemiliki hak untuk mengungkapkan informasi pribadi Anda pada setiap hukum, peraturan, pemerintahan, pajak, penegak hukum atau pemerintah atau pemilik hak terkait, jika Olstore ID memiliki alasan wajar yang dapat dipercaya bahwa pengungkapan informasi pribadi Anda diperlukan untuk kewajiban apapun, sebagai persyaratan atau pengaturan, baik sukarela atau wajib sebagai akibat dari pesanan, pemeriksaan dan atau permintaan pihak terkait. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, dalam hal ini Anda setuju untuk tidak melakukan tuntutan apapun terhadap Olstore ID untuk pengungkapkan informasi pribadi Anda.
Share:

WASPADAI AKAL BULUS PERUSAHAAN DENGAN DALIH ULTRA VIRES

 


 Ultra vires berasal dari bahasa latin yang berarti melebihi kekuasaan atau kewenangan yang diizinkan oleh hukum. Menurut doktrin ini, direksi yang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga yang tidak di dalam kerangka maksud dan tujuan perseroan, maka kontrak tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum (void). Lebih jauh bahkan apabila ternyata kontrak yang ditandatangani itu merugikan perseroan, maka perseroan dapat saja menuntut Direksi tersebut dengan dasar bahwa Direksi melakukan kelalaian atau kesalahan dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang, sehingga konsekuensinya ........

Kontrak itu menjadi tanggung jawab pribadinya Direksi (vide Pasal 97 ayat [2] dan [3] UUPT). Hal ini terjadi dalam hal anggaran dasar menentukan maksud dan tujuan perseroan adalah bergerak dalam bidang properti (perumahan), tetapi realitasnya ternyata Direksi melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekspor barang elektronik (yang tidak termasuk dalam maksud dan tujuan perseroan), maka tindakan Direksi itu termasuk di dalam kategori ultra vires.

Share:

TARIF PENGACARA

 

Kisaran Tarif Pengacara

Berikut besaran tarif advokat dikutip dari beberapa kantor firma hukum yang dapat menjadi tolak ukur dalam memperkirakan biaya Pengacara berikut biaya pengacara yang biasa ada dalam pelayanan hukum:

1. Lawyer Fee

Lawyer fee atau biaya jasa pengacara: antara Rp 15 juta - Rp 50 juta bahkan tidak terhingga tergantung berat ringannya perkara yang di tangani. Untuk kasus yang ditangani pada pengadilan manapun baik itu pada Pengadilan Negeri , Pengadilan Agama , Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun pada pengadilan yang lain, namun besaran Lawyer fee tergantung kesepakatan antara Advokat dan kliennya berapa besarannya atau bagaimana system pembayarannya.

2. Biaya Oprasional

Biaya operasional: yaitu biaya oprasional dalam penanganan suatu perkara seperti biaya pembuatan Kronologis, surat kuasa, membuat surat gugatan atau nota pembelaan (Pledoi) atau mendampingi dalam pemeriksaan di kepolisian dan instansi hukum yang lain.

3. Akomodasi dan Transportasi

Akomodasi yaitu biaya yang tergantung pada harga tiket kereta, bus, mobil travel, pesawat, makan, hotel, dan biaya taksi saat datang ke pengadilan atau menghadiri sidang atau bentuk advokasi non litigasi yang lain.

4. Succes Fee

Pengenaan succes fee tergantung tim pengacara atau kesepakatan, bilamana perkara berhasil di menangkan yang menjadi motifasi bagi pengacara dalam berusaha memenagkan perkara tersebut.

Pada Prinsipnya Besaran biaya dan sistem pembayaran memakai jasa pengacara tergantung dari kesepakatan antara klien dan pengacaranya 

 

Share:

Hak – Hak Pelapor dan Terlapor

 

Hak – Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa : 

  • Pelapor adalah Individu atau Kelompok atau Instansi yang menyampaikan Pengaduan Kepada Lembaga Peradilan.
  • Terlapor adalah Aparat atau Unit Kerja Pada Lembaga Pengadilan yang Diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Penyimpangan atau Pelanggaran Perilaku.

Hak Pelapor :

  • Mendapatkan Perlindungan Kerahasiaan Identitasnya;
  • Mendapatkan Kesempatan Untuk Dapat Memberikan Keterangan Secara Bebas Tanpa Paksaan Dari Pihak Manapun;
  • Mendapatkan Informasi Mengenai Tahapan Laporan Pengaduan yang Didaftarkannya;
  • Mendapatkan Perlakuan yang Sama dan Setara Dengan Terlapor Dalam Pemeriksaan.

Hak Terlapor :

  • Membuktikan Bahwa Dia Tidak Bersalah Dengan Mengajukan Saksi dan Alat Bukti yang Lain.
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dirinya.

Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan Pemeriksaan Kepada Pihak Terlapor, Pelapor, dan Pihak-Pihak Lain Selain Kepada Pejabat yang Berwenang Mengambil Keputusan.
  • Menentukan Jangka Waktu yang Memadai Untuk Menangani Suatu Pengaduan Berdasarkan Tingkat Kesulitan Penanganan Dalam Hal Jangka Waktu yang Ditetapkan.

Share:

Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual


 

Share:

HARTA SELAMA PERNIKAHAN (GANA GINI)

 


Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta yang diperoleh setelah pernikahan menjadi harta bersama. Konsekuensinya, jika suatu saat terjadi perceraian, maka harta yang didapat sejak penikahan itu akan dibagi antara kedua pihak suami dan istri.

Spesifik, bagi pasangan suami-istri beragama Islam bahkan berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta bersama, yaitu:

Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dari kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa pembagian harta bersama dilakukan dengan sama rata antara keduanya. Dengan syarat tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang berisikan pemisahan harta. Jika ada, maka pembagian harta bersama tadi diberlakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Secara normatif, pembagian harta bersama sebagaimana diuraikan di atas. Namun pada praktiknya, hakim tak selalu terpaku pada aturan normatif tersebut.

Ini misalnya terlihat pada yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas No. Perkara 1200K/Pdt/2008. Dalam perkara pembagian harta ketika terjadi perceraian ini, harta yang diperebutkan terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergeraknya berupa beberapa mobil, dan harta tidak bergeraknya berupa beberapa aset tanah dan bangunan.

MA menetapkan bahwa harta bersama yang harus dibagi antara penggugat dan tergugat hanya harta bergerak berupa mobil. Sedangkan harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan dihitung sebagai harta bawaan. Sehingga yang dibagi hanyalah harta bergerak tadi.

Untuk harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan, MA melihat bahwa berdasarkan nominal sumber penghasilan kedua belah pihak yang tidak memungkinkan untuk mampu membeli harta tidak bergerak tadi dalam waktu singkat. Dengan demikian, dalam putusan MA ini, hakim juga dapat mempertimbangkan faktor kewajaran untuk menilai harta bersama.

Pada kasus lain, yaitu pada putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 126/Pdt.G/2013/PTA.JK, hakim memilih untuk tidak membagi harta bersama rata sama besar antara mantan suami dan mantan istri. Melainkan satu pertiga bagi mantan suami dan dua pertiga bagi mantan istri.

Pertimbangan hakim memutuskan pembagian seperti itu di antaranya, karena harta bersama itu merupakan hasil jerih payah istri. Selain itu juga karena istri telah membantu melunasi pembayaran utang suami yang dibawa sebelum menikah. Serta ikut menafkahi anak-anak dari istri pertama suaminya. Sedangkan suami mendapat bagian sebagaimana di atas dengan pertimbangan masih mengurusi anak.

Oleh karena itu, untuk memastikan suatu harta apakah termasuk harta bersama atau bukan, maka dapat dilihat dari awal kemunculan harta tersebut, sejak sebelum pernikahan atau setelahnya. Jika sebelum pernikahan, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bawaan. Jika setelah pernikahan maka disebut sebagai harta bersama.

Serta, dalam pembagian harta bersama tidak serta merta mengikuti aturan normatif sebagaimana di atas, yaitu dengan 50:50 antara kedua belah pihak. Namun masih harus memperhatikan keadaan pasangan suami istri tersebut terlebih dahulu, seperti harta bawaan keduanya, pendapatannya, pemberi nafkahnya, dan lain sebagainya. Demi tercapainya keadilan dan kepatutan antara kedua belah pihak.

Share:

Hak asuh anak setelah bercerai


Dalam kasus gugatan perceraian keluarga ada beberapa pertanyaan yang juga timbul jika keluarga tersebut sudah memiliki anak. Pertanyanya, kalau Bercerai hak asuh anak akan diserahkan kepada siapa? Ayah atau ibu? . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, malalui Ketentuan Umum Pasal 1 poin 11 juga dijelaskan bahwa sebagai orangtua, ayah dan ibu memiliki kuasa asuh, yaitu kuasa untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian juga tidak menggugurkan kewajiban ayah untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bagi umat Muslim, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya. Mumayyiz dalam artian ini beartikan anak yang telah akil baligh. Ada beberapa pendapat ulama terkait umur anak yang akil baligh, pertama yaitu 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun dan ada pula yang 15 tahun. Untuk di Indonesia sendiri, batas umur mumayyiz adalah 12 tahun. Secara umum, dasar hukum pengambilan keputusan mengenai hak asuh anak perempuan dan laki-laki dalam perceraian didasarkan atas yurisprudensi alias keputusan pengadilan sebelumnya. Yurisprudensi yang dimaksud adalah: Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 April 1975 Nomor: 102 K/Sip/1973 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 126 K/Pdt./2001 tanggal 28 Agustus 2003 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 239 K/Sip/1968 Walaupun hak umur dibawah 12 tahun di prioritas hak ibu, ayah juga sah menjadi hak asuk jika beberpa pertimbangan, yaitu mediasi yang keputusan bersama bahwa hak asuh boleh pada ayah, Kedua pernyataan saksi saat sidang berlangsung, ibu tidak bertanggung jawab, masalah ekonomi, adanya kedekatan anak dengan ayah, dan juga faktor lingkungan dan budaya. (aes)
Share:

PENYIDIKAN SEBAGAI PELAPOR

 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
  1. pokok perkara;
  2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
  3. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
  4. rencana tindakan selanjutnya; dan
  5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
  • A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
  • A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
  • A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
  • A4: Perkembangan hasil penyidikan;
  • A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Interval pemberian SP2HP

SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
  • Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
  • Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
  • Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
  • Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.


Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP

Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Share:

PRAPERADILAN




 

Dalam posisi sebagai pelapor maupun telapor atau pihak ketiga yang terkait dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana karena praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang:

a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;

b) Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan

c) Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.


Hal mana tentang Praperadilan tersebut secara limitatif umumnya diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebenarnya upaya pra-peradilan tidak hanya sebatas itu, karena secara hukum ketentuan yang mengatur tentang pra-pradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain” yang di dalam penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, kerugian yang timbul akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Dalam konteks ini pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. ( Vide : Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982 ), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sejauh ini yang kita kenal pra-peradilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat, yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Namun sesungguhnya praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya. Perlu untuk diketahui bahwa pasal 77 s/d pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum. Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP (Devonering), apalagi yang dilakukan secara diam-diam.

Di samping itu diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan. Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan akhirnya oleh penyidik perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan atau malah berhenti secara diam-diam.

Di dalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budaya saling kontrol, antara semua komponen penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi mereka para pencari keadilan.

Share:

HUKUM PIDANA ADALAH ?

 


Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

 

Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

 

Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana, memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

 

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

 

C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) juga memberikan definisi hukum pidana, yaitu:

 

Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

 

Berdasar pada definisi-definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.

 

Share:

PENYIDIKAN SEBAGAI TERLAPOR

 


Kadangkal masyarakat awwam dalam menghadapi persoalan dilaporkan oleh seseorang Artinya, sudah lewat proses penyelidikan, atau bahkan penyidikan. Dalam kondisi demikian, BAP (berita acara pemeriksaan) telah selesai, dan berkas-berkas sudah lengkap, naik ke kejaksaan. Penasihat Hukum, atau pengacara dalam hal ini sudah semakin terbatas langkah-langkah yang bisa diambil. Tidak bisa mendampingi proses pemeriksaan lagi. Padahal pemeriksaan ini, sangat penting karena akan menghasilkan BAP, dan BAP inilah yang akan digunakan dalam proses persidangan nanti.

BAP tersebut, boleh disebut sebagai penentu apakah sebagai terlapor yang awalnya di BAP sebagai saksi yang akan merubah status jadi tersangka sehingga besar kemungkinan untuk dilakukan penahanan. Apa yang disampaikan dan ditandatangani di dalam BAP itulah yang akan menjadi acuan dalampersidangan. Sehingga, dalam pemeriksaan, baik sebagai saksi (terutama jika berpotensi naik menjadi tersangka), adalah sangat penting untuk sejak awal berkonsultasi dengan penasihat hukum, atau lawyer, atau pengacara. Mengapa? adakalanya kesalahan kecil dalam proses pemeriksaan, dalam proses penyidikan, bisa membuat seseorang terjerat pidana. Kesalahan dalam hal apa? bisa saja terjadi karena hal sepele seperti salah memberikan penjelasan, sehingga penyidik mengalami kesalahpahaman. Atau ketika masih menjadi saksi misalnya, keliru dalam menyampaikan keterangan, mengakibatkan salah paham, sehingga berujung pada status tersangka, bahkan menjadi terdakwa yang akan dipidana.

Pada kondisi demikianlah, seorang yang menjalani proses pidana harus berhati-hati dan sebaiknya didampingi oleh pengacara. Pengacara akan memastikan agar keterangan yang diberikan saksi/tersangka dalam pemeriksaan tidak mengalami kekaburan, atau kesalahpahaman, supaya tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan pidana (oleh hakim). Pengacara akan menerjemahkan bahasa awam client ke dalam bahasa hukum kepada penyidik. Kehadiran pengacara, juga akan mengurangi resiko terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam proses pemeriksaan, misalnya dari adanya intimidasi, atau pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, dst dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengapa bisa terjadi demikian? adakalanya sebagian oknum, misalnya katakanlah dia dikejar ‘target’ sehingga terburu-buru dalam melakukan pemeriksaan dan perlu cepat segera menaikkan perkara, maka bisa terjadi hal-hal yang bersifat menyimpang dari ketentuan.

Satu hal lainnya adalah, pendampingan pada waktu pemeriksaan, selama penyidikan misalnya, menjadi penting karena tersangka menjadi lebih tenang dan tidak gugup. Sehingga bisa memberikan keterangan lebih baik. Dan lawyer atau pengacaranya bisa memberikan petunjuk-petunjuk bagaimana agar dalam memberikan keterangan itu tidak merugikan dirinya, dengan tidak melanggar hukum. Proses pemeriksaan ini penting, karena berkaitan sangat erat dengan pengembangan kasus, khususnya menyangkut pembuktian kelak di persidangan. Apa yang bisa, dan perlu dibuktikan di persidangan, banyak ditentukan dari proses pemeriksaan ini. Maka pihak penegak hukum, dan pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum (baik sebagai saksi, korban, atau tersangka), perlu memahami masalah ini dengan baik, supaya pihak yang tidak bersalah, malah terjerat masalah pidana. Atau, jikapun sebagai pelaku, pihak yang bersalah, tidak dipidana melampaui / melebihi kesalahannya

Share:

KENALI TINDAK PIDANA PENIPUAN


 Penipuan adalah kejahatan yang termasuk dalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain- lain hak yang timbul dari hak milik atau dalam bahasa belanda Kejahatan ini diatur Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Sebagaimana dirumuskan Pasal 378 KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.

 

Penipuan memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :

1.               Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP.

2.               Penipuan dalam arti sempit, yaitu bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 (bentuk pokok) dan Pasal 379 (bentuk khusus), atau biasa dengan sebutan oplichting.

 

Ketentuan Pasal 378 ini merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri.Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada penipuan dalam arti sempit dalam bentuk khusus yang meringankan.Karena adanya unsur khusus yang bersifat meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan ringan yakni dalam Pasal 379.Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada dalam bentuk diperberat. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi  hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat  palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum.

 

Unsur Subjektif Penipuan

Rumusan penipuan terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Dan selain daripada unsur-unsur objektif, maka dalam sebuah penipuan juga terdapat unsur-unsur subjektif dalam sebuah kejahatan penipuan meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum. Berikut merupakan penjelasan singkat terkait unsur subjektif dalam sebuah penipuan, yakni sebagai berikut :

Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini maksud si pelaku dalam melakukan perbuatan menggerakkan harus ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yakni berupa unsur kesalahan dalam penipuan. Terhadap sebuah kesengajaan harus ditujukan pada menguntungkan diri, juga ditujukan pada unsur lain di belakangnya, seperti unsur melawan hukum, menggerakkan, menggunakan nama palsu dan lain sebagainya. Kesengajaan dalam maksud ini harus sudah ada dalam diri si pelaku, sebelum atau setidak-tidaknya pada saat memulai perbuatan menggerakkan.Menguntungkan artinya menambah kekayaan dari yang sudah ada. Menambah kekayaan ini baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

 

Dengan  melawan  hukum,  dalam  hal  ini  unsur  maksud  sebagaimana yang diterangkan di atas, juga ditujukan pada unsur melawan hukum. Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan perbuatan menggerakkan haruslah berupa maksud yang melawan hukum. Unsur maksud dalam rumusan penipuan ditempatkan sebelum unsur melawan hukum, yang artinya unsur maksud itu juga harus ditujukan pada unsur melawan hukum.Oleh karena itu, melawan hukum di sini adalah berupa unsur subjektif. Dalam hal ini sebelum melakukan atau setidak-tidaknya ketika memulai perbuatan menggerakkan, pelaku telah memiliki kesadaran dalam dirinya bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan perbuatan itu adalah melawan hukum. Melawan hukum di sini tidak semata- mata diartikan sekedar dilarang oleh undang-undang atau melawan hukum formil, melainkan harus diartikan yang lebih luas yakni juga bertentangan dengan apa yang dikehendaki masyarakat, suatu celaan masyarakat. Karena unsur melawan  hukum ini dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, maka menjadi wajib dibuktikan dalam persidangan. Perlu dibuktikan disini adalah si pelaku mengerti maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggerakkan orang lain dengan cara tertentu dan seterusnya dalam rumusan penipuan sebagai hal yang dicela masyarakat.

 

Unsur Objektif Penipuan

Pasal 378 KUHP tentang penipuan merumuskan, yakni barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur- unsur objektif sebagai berikut :

Perbuatan menggerakkan (Bewegen).Kata bewegen dapat juga diartikan dengan istilah membujuk atau menggerakkan hati.Dalam KUHP sendiri tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah bewegen. Menggerakkan dapat didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain, karena objek yang dipengaruhi yakni kehendak seseorang. Perbuatan menggerakkan juga merupakan perbuatan yang abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkrit bila dihubungkan dengan cara melakukannya, dan cara melakukannya inilah sesungguhnya yang lebih berbentuk, yang bisa dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang benar dan dengan perbuatan yang tidak benar. Karena di dalam sebuah penipuan, menggerakkan diartikan dengan cara-cara yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu dan bersifat membohongi atau menipu.

Yang digerakkan adalah orang.Pada umumnya orang yang menyerahkan benda, orang yang memberi hutang dan orang yang menghapuskan piutang sebagai korban penipuan adalah orang yang digerakkan itu sendiri. Tetapi hal itu bukan merupakan keharusan, karena dalam rumusan Pasal 378 KUHP tidak sedikitpun menunjukkan bahwa orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang adalah harus orang yang digerakkan. Orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang bisa juga oleh selain yang digerakkan, asalkan orang lain atau pihak ketiga menyerahkan benda itu atas perintah atau kehendak orang yang digerakkan.

 

Tujuan perbuatan.

Tujuan perbuatan dalam sebuah penipuan dibagi menjadi 2 (dua) unsur,yakni:

Menyerahkan benda, dalam hal ini pengertian benda dalam penipuan memiliki arti yang sama dengan benda dalam pencurian dan penggelapan, yakni sebagai benda yang berwujud dan bergerak. Pada penipuan benda yang diserahkan dapat terjadi terhadap benda miliknya sendiri asalkan di dalam hal ini terkandung maksud pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan bahwa dalam penipuan menguntungkan diri t idak perlu menjadi kenyataan, karena dalam hal ini hanya  unsur maksudnya saja yang ditujukan untuk menambah kekayaan.

Memberi hutang dan menghapuskan piutang, dalam hal ini perkataan hutang tidak sama artinya dengan hutang piutang, melainkan diartikan sebagai suatu perjanjian atau perikatan. Hoge Raad menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hutang adalah suatu perikatan, misalnya menyetor sejumlah uang jaminan. Oleh karenanya memberi hutang tidak dapat diartikan sebagai memberi pinjaman uang belaka, melainkan diberi pengertian yang lebih luas sebagai membuat suatu perikatan hukum yang membawa akibat timbulnya kewajiban bagi orang lain untuk menyerahkan atau membayar sejumlah uang tertentu. Demikian juga dengan istilah utang, dalam kalimat menghapuskan piutang mempunyai arti suatu perikatan.

Sedangkan menghapuskan piutang mempunyai pengertian yang lebih  luas dari sekedar membebaskan kewajiban dalam hal membayar hutang atau pinjaman uang belaka, karena menghapuskan piutang diartikan sebagai menghapuskan segala macam perikatan hukum yang sudah ada, di mana karenanya menghilangkan kewajiban hukum penipu untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu pada korban atau orang lain.         

 

Upaya - upaya penipuan.

 

Upaya penipuan disini dibagi menjadi 2 (dua) unsur, yakni :

Dengan menggunakan nama palsu (valsche naam), dalam hal ini terdapat 2 (dua) pengertian nama palsu, antara lain:

Pertama, diartikan sebagai suatu nama bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain (misalnya menggunakan nama seorang teman).

Kedua, diartikan sebagai suatu nama yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya atau tidak ada pemiliknya (misalnya orang yang bernama A menggunakan nama samaran B).Nama B tidak ada pemiliknya atau tidak diketahui secara pasti ada tidaknya orang tersebut. Dalam hal ini kita harus berpegang pada nama yang dikenal oleh masyarakat luas. Misalkan A dikenal di masyarakat dengan nama C, maka A mengenalkan diri dengan nama C itu adalah menggunakan nama palsu. Kemudian bagaimana bila seseorang menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri, tetapi orang yang dimaksudkan itu berbeda. Misalnya seorang supir bernama A mengenalkan diri sebagai seorang pegawai bank yang juga bernama A, si A yang terakhir benar-benar ada dan diketahuinya sebagai seorang pegawai bank. Di sini tidak menggunakan nama palsu, akan tetapi menggunakan martabat atau kedudukan palsu.

Menggunakan martabat atau kedudukan palsu (valsche hoedanigheid), dalam hal ini terdapat beberapa istilah yang sering digunakan sebagai terjemahan dari perkataan valsche hoedanigheid yakni, keadaan palsu, martabat palsu, sifat palsu, dan kedudukan palsu. Adapun yang dimaksud dengan kedudukan palsu itu adalah suatu kedudukan yang disebut atau digunakan seseorang, kedudukan mana menciptakan atau memiliki hak- hak tertentu, padahal sesungguhnya ia tidak mempunyai hak tertentu itu. Jadi kedudukan palsu ini jauh lebih luas pengertiannya daripada sekedar mengaku mempunyai suatu jabatan tertentu, seperti dosen, jaksa, kepala, notaris, dan lain sebagainya.Sudah cukup ada kedudukan palsu misalnya seseorang mengaku seorang pewaris, yang dengan demikian menerima bagian tertentu dari boedel waris, atau sebagai seorang wali, ayah atau ibu, kuasa, dan lain sebagainya.Hoge Raad dalam suatu arrest- nya (27- 3-1893) menyatakan bahwa perbuatan menggunakan kedudukan palsu adalah bersikap secara menipu terhadap orang ketiga, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang agen, seorang wali, seorang kurator ataupun yang dimaksud untuk memperoleh kepercayaan sebagai seorang pedagang atau seorang pejabat.

Menggunakan tipu muslihat (listige kunstgreoen) dan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels), dalam hal ini kedua cara menggerakkan orang lain ini sama-sama bersifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, namun dapat menimbulkan kepercayaan atau kesan bagi orang lain bahwa semua itu seolah-olah benar adanya. Namun terdapat perbedaan, yakni pada tipu muslihat berupa perbuatan, sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan atau perkataan.Tipu muslihat diartikan sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar.Karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya. Tergerak hati orang lain itulah yang sebenarnya dituju oleh si penipu, karena dengan tergerak hatinya atau terpengaruh kehendaknya itu adalah berupa sarana agar si korban berbuat menyerahkan benda yang dimaksud.

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts