Apa Itu Akta Cerai?




Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti bahwa seseorang baikpemohon / penggugat maupun tergugat/termohon telah resmi bercerai secara hukum.

Akta cerai ini akan diterbitkan setelahselesai menjalankan proses persidangan perkara perceraian yang diajukan baik ke Pengadilan Agama mereka yang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri bagi non-Islam.

Akta cerai ini dibutuhkan saat Anda ingin menikah kembali. Biasanya pihak KUA akan mengambil dan meminta bukti cerai ini saat Anda akan melaksanakan pernikahan kembali dengan orang lain. Hal ini pun juga berlaku bagi Anda yang ingin menikah lagi dengan status sebelumnya cerai mati.
 

Apa Itu Kutipan Akta Perceraian


Dokumen otentik yang menegaskan para pihak telah resmi bercerai secara hukum melalui pengadilan agama maupun pengadilan negeri.

Manfaat Akta Cerai


Untuk masyarakat, manfaat akta cerai adalah sebagai bukti sah putusnya sebuah pernikahan. Selain itu juga digunakan sebagai bukti adanya perubahan status menjadi janda atau duda cerai hidup. 

Akta cerai juga akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen dalam mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, perkawinan setelah cerai hingga mengurus harta gono gini. 

Akta cerai ini dibutuhkan saat Anda ingin menikah kembali. Biasanya pihak KUA akan mengambil dan meminta bukti cerai ini saat Anda akan melaksanakan pernikahan kembali dengan orang lain. Hal ini pun juga berlaku bagi Anda yang ingin menikah lagi dengan status sebelumnya cerai mati

Akta cerai diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi setelah perceraian, seperti mengubah status perkawinan pada dokumen-dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran anak

Sedangkan untuk pemerintah sendiri, bisa digunakan untuk kebutuhan pemantauan keluarga hingga penetapan kebijakan pembangunan.
 

Share:

Ancaman Pidana Penjara 5 sampai 7 tahun Menyembunyikan Status Pernikahan

 



Jika dilihat dari Pasal 279 KUHP, sekilas terlihat perbuatan istri Anda yang menyembunyikan status pernikahan sebelumnya demi menikah dengan Anda, sebagai berikut:
Pasal 279
1.    Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun:
a.    barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
b.    barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
2.    Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
3.    Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Dari uraian pasal di atas, unsur tindak pidana menyembunyikan perkawinan dalam Pasal 279 KUHP adalah:
1.    barang siapa;
2.    mengadakan perkawinan;
3.    padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah; dan
4.    menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

 

Share:

PROSEDUR PERCERAIAN KRISTEN

 


Alasan Perceraian Dalam Kristen Yang Diterima Pengadilan

Mengenai perceraian dalam Kristen acuannya menggunakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berikut adalah beberapa alasan yang menjadi landasan terjadinya perceraian jika Anda beragama Kristen.

1. Salah satu pasangan melakukan perbuatan zina, penjudi, pemadat dan hal lainnya yang sulit disembuhkan.

2. Pasangan melakukan penganiayaan berat dan kekejaman yang membahayakan orang lain.

3. Salah satu pihak pergi meninggalkan keluarga selama 2 tahun

4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lebih dari 5 tahun

5. Salah satu pihak mendapatkan cacat fisik sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya

6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan rujuk

 

Proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri dapat menggunakan pengacara. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan, yaitu:

1. Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan

2. Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri,

3. Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM.

4. Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri,

5. Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,

6. Menjalani mediasi,

7. Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan,

8. Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.


Dokumen yang di persiapkan antara lain:

1. Buku nikah asli

2. fotokopi buku nikah

3. fotokopi KTP Penggugat

4. Surat keterangan dari kelurahan

5. fotokopi kartu KK

6. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)

7. Materai

Sedangkan jika kamu berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka ada surat tambahan yang harus kamu lampirkan, diantaranya adalah:

1. Permohonan izin cerai dari pejabat Ybs.

2. Rekomendasi dari kepala SKPD Ybs.

3. Berita acara pemeriksaan dari SKPD Ybs.

4. Kesepakatan cerai antara suami-istri bermaterai (kalau ada).

5. Fotokopi surat nikah

6. Fotokopi SK terakhir

7. Fotokopi ktp suami istri





Share:

Jenis Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama

 

Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah :

A. Perkawinan

Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

1. Ijin Poligami (Ijin beristeri lebih dari seorang);

2. Pencegahan perkawinan;

3. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;

4. Pembatalan perkawinan;

5. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri;

6. Perceraian karena talak;

7. Gugatan perceraian;

8. Penyelesaian harta bersama;

9. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya;

10. Penguasaan anak/Hadhanah;

11. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;

12. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak (Pengesahan Anak / Pengangkatan Anak);

13. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;

14. Perwalian

15. Pencabutan kekuasaan wali;

16. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut dan dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;

17. Ganti rugi terhadap wali (Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya);

18. Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;

19. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur; dan

20. Itsbat Nikah (Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain);

21. Ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua, wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

22. Dispensasi kawin;

23. Wali Adhal.

B. Waris

Dalam perkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut:

1. Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris;

2. Penentuan mengenai harta peninggalan;

3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris;

4. Melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut;

5. Penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian-bagiannya.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terdapat kalimat yang berbunyi: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”. Kini, dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang tersebut, kalimat itu dinyatakan dihapus. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dijelaskan, bilamana pewarisan itu dilakukan berdasarkan hukum Islam, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya dikemukakan pula mengenai keseragaman kekuasaan Pengadilan Agama di seluruh wilayah nusantara yang selama ini berbeda satu sama lain, karena perbedaan dasar hukumnya.

Selain dari itu, berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama juga diberi tugas dan wewenang untuk menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang agama yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

C. Wasiat

Mengenai wasiat, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Peradilan Agama dijelaskan bahwa definisi wasiat adalah: “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.” Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur lebih jauh tentang wasiat. Ketentuan lebih detail diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI, wasiat ditempatkan pada bab V, dan diatur melalui 16 pasal.

Ketentuan mendasar yang diatur di dalamnya adalah tentang: syarat orang membuat wasiat, harta benda yang diwasiatkan, kapan wasiat mulai berlaku, di mana wasiat dilakukan, seberapa banyak maksimal wasiat dapat diberikan, bagaimana kedudukan wasiat kepada ahli waris, dalam wasiat harus disebut dengan jelas siapa yang akan menerima harta benda wasiat, kapan wasiat batal, wasiat mengenai hasil investasi, pencabutan wasiat, bagaimana jika harta wasiat menyusut, wasiat melebihi sepertiga sedang ahli waris tidak setuju, di mana surat wasiat disimpan, bagaimana jika wasiat dicabut, bagaimana jika pewasiat meninggal dunia, wasiat dalam kondisi perang, wasiat dalam perjalanan, kepada siapa tidak diperbolehkan wasiat, bagi siapa wasiat tidak berlaku, wasiat wajibah bagi orang tua angkat dan besarnya, dan wasiat wajibah bagi anak angkat serta besarnya.

D. Hibah

Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan definisi tentang hibah sebagai: “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.”

Hibah juga tidak diregulasi secara rinci dalam Undang-Undang a quo. Ia secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan hanya diatur dalam lima pasal. Secara garis besar pasal-pasal ini berisi: Subjek hukum hibah, besarnya hibah, di mana hibah dilakukan, harta benda yang dihibahkan, hibah orang tua kepada anak, kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, dan hibah yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.

E. Wakaf

Wakaf dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dimaknai sebagai: “perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.” Tentang wakaf ini tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan lebih luas tercantum dalam KHI, Buku III, Bab I hingga Bab V, yang mencakup 14 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur: Ketentuan umum, yaitu definisi wakaf, wakif, ikrar, benda wakaf, nadzir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; fungsi wakaf; subjek hukum yang dapat mewakafkan harta bendanya; syarat benda wakaf; prosedur mewakafkan; syarat-syarat nadzir; kewajiban dan hak-hak nadzir; pendaftaran benda wakaf; perubahan, penyelesaian dan pengawasan benda wakaf. Khusus mengenai perwakafan tanah milik, KHI tidak mengaturnya. Ia telah diregulasi empat tahun sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, lembaran negara No. 38 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

F. Zakat

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorag Muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. KHI tidak menyinggung pengaturan zakat.

Regulasi mengenai zakat telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Lembaran Negara Nomor 164 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Secara garis besar, isi Undang-Undang ini adalah: Pemerintah memandang perlu untuk campur tangan dalam bidang zakat, yang mencakup: perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat; tujuan pengelolaan zakat; organisasi pengelolaan zakat; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; pengawasan pengelolaan zakat; dan sanksi terhadap pelanggaran regulasi pengelolaan zakat.

G. Infaq

Infaq dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 diartikan dengan: “perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizqi (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlash, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.”

Kewenangan Pengadilan Agama ini belum pernah diatur secara tersendiri dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan dalam Undang-Undang ini juga tak diatur lebih lanjut.

H. Shadaqah

Mengenai shadaqah diartikan sebagai: “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridha Allah dan pahala semata.”

Sama seperti infaq, shadaqah juga tidak diatur dalam regulasi khusus. Dan hingga kini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

I. Ekonomi Syari’ah

Ekonomi syari’ah diartikan dengan: “Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah.” Kewenangan itu antara lain :

1. Bank Syari’ah;

2. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah;

3. Asuransi Syari’ah;

4. Reasuransi Syari’ah;

5. Reksadana Syari’ah;

6. Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah;

7. Sekuritas Syari’ah;

8. Pembiayaan Syari’ah;

9. Pegadaian Syari’ah;

10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah; dan

11. Bisnis Syari’ah.

 

Share:

GUGATAN HAK ASUH ANAK

 

Pengajuan hak asuh anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian dan juga dapat diajukan secara terpisah.

Gugatan hak asuh dan nafkah anak ini bisa dijadikan sebagai upaya perlindungan hak anak. Anak-anak ini, mereka punya hak nafkah dari ayahnya. Apakah orang tuanya masih berstatus sebagai suami dan istri atau setelah terjadi perceraian.

Dengan ditetapkannya hak asuh pada ayah atau ibu mereka, secara hukum, mereka yang ditetapkan itu punya kewajiban untuk memelihara dan memenuhi hak-hak anak. Ini berbeda dengan Ketika anak tersebut tidak ditetapkan hak asuhnya.

Karena itu, hak asuh itu juga harus diimbangi dengan itikad baik bagi pemegang hak asuh. Karena, sistem hukum kita belum mampu sepenuhnya memastikan bahwa pemegang hak asuh akan memenuhi kewajibannya.

Begitu juga soal hak nafkah anak. Dengan diajukannya gugatan nafkah, ada kemungkinan ayah akan memberi nafkah anak pasca perceraian. Meski, pelaksana nafkah anak pasca perceraian masih terdapat problem sebagaimana yang disebutkan di atas.

Tapi, ini akan sedikit berbeda kondisinya dengan ketika nafkah anak tidak dituntut. Paling tidak, dengan tuntutan itu, dalam perkara perceraian yang diajukan oleh suami (cerai talak), nafkah anak untuk bulan pertama mau tidak mau harus dilaksanakan oleh suami sebelum menjatuhkan ikrar talak. Kecuali jika suami tidak jadi menjatuhkan talak.

Memang, perlindungan hak anak pasca perceraian masih sangat jauh dari yang diharapkan. Tapi, sebagai sebuah upaya, kedua macam gugatan itu dapat dijadikan sebagai bentuk perlindungan hak anak pasca perceraian.



 

Share:

IBU BERHAK ATAS HAK ASUH ANAK SETELAH TERJADI PERCERAIAN

 


 

Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pada pasal 41, bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Jika kedua orang tua tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan.

menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak ibunya. Walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan anak nantinya akan tetap ditanggung oleh

Kompilasi Hukum Islam ini pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut mengatakan jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur, maka pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya. Namun melakukan proses Perceraian Muslim terlebih dahulu di pengadilan agama.



Share:

MERASA DI KRIMINALISASI LAKUKAN LANGKAH INI…


 


Pemenjahatan atau kriminalisasi dalam ilmu kriminologi adalah sebuah proses saat sebuah perilaku/tindakan atau individu tertentu dijadikan sebagai kejahatan atau pelaku kejahatan lakukan langka secara litigasi (Jalur Pengadilan) dan Non Litigasi (diluar pengadilan).

1. Gugatan Praperadilan

Pra peradilan adalah adalah Langkah litigasi yang merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Selain itu, Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa dan memutus menurut permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

2. Gugatan Preyudisial

Perselisihan prayudisial (Pre Judiciel Geschill) adalah langkah Litigasi yaitu sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata, yang harus di selesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya. Hubungan dan kedudukan timbal balik antara kedua perkara (perdata dan pidana) adalah kebenaran materiil yang di dapat dari pemeriksaan perkara pidana akan memengaruhi dan menentukan kedudukan dari perkara perdatanya, bukan sebaliknya.

Jika terdakwa dibebaskan maka membuktikan secara materiil kesepakatan (perjanjian) yang merupakan ranah hukum perdata adalah benar. Sebaliknya, Jika putusan perkara pidana, mempidana terdakwa in kracht van gewisde maka putusan tersebut membuktikan bahwa kebenaran formil dalam putusan perdata bertentangan dengan kebenaran yang sesunguhnya (materiil). Putusan perkara pidana ini berfungsi membatalkan putusan perkara perdata, karena itu digunakan sebagai alasan mengajukan upaya hukum melawan putusan perkara perdata semula yang menyatkan perjanjian keperdataan yang sah.

Buku ini membahas Perselisihan Prayudisial secara komprehensif meliputi teori dan konsep yeng relevan, pengaturan penundaan dan pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana, hubungan timbal balik kebenaran materiil dan formil dalam pemeriksaan perkara pidana terkait adanya gugatan perdata, batas waktu penundaan pemeriksaan perkara pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya terkait perkara perdata, penyelesaian hukum perkara pidana apabila terjafdi perselisihan yudisial, dan putusan pengadilan tentang perselisihan prayudisial

3. Gelar Perkara Khusus

Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasantentang proses penyelidikan dan penyidikan olehPenyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusikelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untukmenentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.

Gelar perkara khusus dilaksanakan untuk:

  1. merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
  2. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan
  3. menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.



Share:

GUGATAN BALIK ATAU REKONVENSI


Gutat balik atau dikenal dengan Gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh Tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Penggugat. Gugatan rekonvensi diajukan kepada Pengadilan pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Penggugat.

 
 

Share:

KOMISARIS PT?, JABATAN APA ITU?

 

Dewan Komisaris merupakan organ perseroan di samping Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (2) UUPT:  

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Dewan Komisaris dapat membantu Direksi dalam mengurus perseroan, hal ini diatur dalam Pasal 117 UUPT yang berbunyi:

  1. Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
  2. Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.

Penjelasan Pasal 117 UUPT:

  1. Yang dimaksud dengan “memberikan persetujuan” adalah memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris. Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusan.
  2. Yang dimaksud dengan “perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran dasar tetap mengikat Perseroan, kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak beritikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Perseroan Terbatas (hal. 469), Pasal 117 UUPT memberi hak kepada perseroan untuk mengatur dalam Anggaran Dasar pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberi bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Kewenangan memberi bantuan, tidak bersifat generalisasi untuk semua perbuatan hukum. Tetapi, terbatas pemberian bantuan dalam perbuatan hukum tertentu.

Menurut Yahya, perlu diperhatikan apa maksud pemberian bantuan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Yang dimaksud dengan bantuan menurut Pasal 117 ayat (1) UUPT:

  1. Tindakan Dewan Komisaris “mendampingi” Direksi
  2. Pendampingan dilakukan Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertantu,
  3. Pemberian bantuan dalam bentuk pendampingan, bukan merupakan tindakan pengawasan Dewan Komisaris terhadap pengurusan Perseroan yang dijalankan Direksi.

Jadi, Dewan Komisaris dapat membantu direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pemberian bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, bukan merupakan tindakan pengurusan.  

Itu artinya pemberian bantuan untuk Direksi tersebut tidak dalam rangka tindakan pengurusan perseroan. Yang termasuk dalam pemberian bantuan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu adalah tindakan pendampingan terhadap Direksi oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya Pasal 117 UUPT ayat (2) memerintahkan atau menganjurkan, agar Anggaran Dasar mengatur persyaratan pemberian bantuan.

Mengenai akibat hukum apabila Direksi bertindak melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan Dewan Komisaris padahal menurut Anggaran Dasar harus atas bantuan Dewan Komisaris, sama penerapannya dengan tindakan Direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris, seperti yang dijelaskan di atas:

  1. tetap mengikat perseroan, sepanjang pihak ketiga beritikad baik,
  2. namun hal itu, tidak mengurangi tanggung jawab pribadi secara tanggung renteng dari setiap anggota Direksi, apabila hal itu menimbulkan kerugian kepada Perseroan.
Share:

ANDA DILAPORKAN KE POLISI, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

 

Jadi apa yang perlu Anda lakukan ketika Anda dilaporkan ke polisi?

1. Baca dengan Teliti Surat Panggilan

Yang pertama saat anda menerima panggilan, lihat segala informasi yang ada dalam panggilan. hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah lihat identitas yang dipanggil apakah itu benar identitas anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.

Kemudian baca status panggilan, status panggilan ada dua: sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga anda dapat menentukan dalam kapasitas apa anda dipanggil.

Lihat dalam kasus apa anda dipanggil, sehingga anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi anda anda dalam perkara tersebut.

2. Lihat Jadwal Pemanggilan

Lihat kepada siapa anda harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, anda dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya.

Bila anda dipanggil, hampir 99% anda akan dilakukan pemeriksaaan dalam kapasitas sebagaimana tertera dalam panggilan, dan dalam status apapun anda (saksi/tersangka) pemeriksaan oleh penyidik hanya sebatas suatu peristiwa yang anda ketahui, cukup mengingat-ingat saja peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana.

Bila anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.

3. Penuhi Panggilan

Jika tidak ada halangan, temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan, anda sebaiknya di temani pengacara untuk mendampingi Anda. Karena ketidakmengertian akan hukum akan membuat Anda semakin bingung dan gugup dalam menghadapi panggilan polisi.

Bila penyidik tidak ada saat anda menghadiri panggilan, jangan buru-buru pulang (karena nanti anda dianggap tidak memenuhi panggilan) sebaliknya anda dapat komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima anda di ruangan yang telah ditentukan sebagaimana dalam surat panggilan.

Jika Anda sakit, berikanlah surat keterangan dari dokter kepada penyidik. Bila anda tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu (bisa per telepon).

Sesuai UU, anda “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput anda dengan Surat perintah membawa ( PENANGKAPAN).
Share:

TERSANGKA ATAU TERDAKWA BERHAK DI DAMPINGI PENGACARA

 



Menurut hukum, apabila tersangka atau terdakwa diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara (penasehat hukum).Bantuan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan pasal 56 ayat (1) KUHAP. Apabila dalam proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan seorang tersangka/terdakwa tidak didampingi, maka berdasarkan konsep miranda rule, penyidikan dan pengadilan dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum,” ujar Heri menjelaskan

Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts