PERUSAHAAN JAHAT ?

 

Korporasi (PERUSAHAAN)  itu hanya bisa berbuat dengan “tangan pihak lain”, dalam hal ini pengurusnya, maka pengurus yang bersangkutanpun harus pula dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa tindak pidana korporasi mempunyai dua struktur pertanggungjawaban, yaitu dengan pembebanan pertanggungjawaban dan pemberiaan sanksi kepada pengurus maupun juga kepada Korporasi.

Pemikiran tersebut tidak berarti seluruh pengurus korporasi harus bertanggungjawab bila korporasi terbukti melakukan kejahatan atau tindak pidana korporasi, melainkan pertanggungjawaban pengurus korporasi harus didasarkan pada kualitas perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing pengurus Korporasi yang dipersangkakan melakukan tindak pidana. Dalam mengindentifikasi perbuatan yang dilakukan oleh korporasi, dapat menggunakan kontruksi hukum lembaga perwakilan sebagaimana yang dikenal dalam hukum perdata dan konsep pemberian kuasa, sehingga dapat terlihat jelas dan nyata sumber perintah atau arahan dari orang dalam korporasi dimaksud.

Sanksi terhadap Korporasi dalam konteks tindak pidana Korupsi diatur secara tegas dalam Pasal 20 Ayat (7) UU Tipikor sesuai kutipan berikut:

Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

Ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Jo. Pasal 31 Jo. Pasal 32 Peraturan MA RI 13/2016, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pidana pokok terhadap Korporasi berupa pidana denda dan/atau pidana tambahan yang dapat berupa perampasan barang bukti, uang pengganti, ganti rugi dan restitusi, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan

Share:

Direksi Dipecat oleh Pemegang Saham?

pemegang saham dapat memecat atau memberhentikan kerja sama dengan Direksi saat pihak yang bersangkutan dianggap tidak lagi mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Pemberhentian Direksi oleh pemegang saham melalui RUPS diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 105 ayat (1) serta Pasal 106 ayat (1) dan (4).

Pasal 105 pada undang-undang ini menjadi landasan hukum yang menyatakan bahwa RUPS dapat melakukan pemberhentian jika Direksi tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, melakukan tindakan yang bisa merugikan perusahaan, atau karena alasan lain yang dinilai sesuai oleh RUPS.

Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. (UUPT Pasal 105 ayat (1))

Meski demikian, pemberhentian Direksi oleh pemegang saham tidak dapat dilakukan begitu saja. Diperlukan proses yang terperinci serta dilakukan dalam waktu yang tidak sebentar. Dalam kasus ini, Dewan Komisaris yang berperan sebagai pengawas diberikan wewenang untuk memberhentikan Direksi secara sementara agar kepentingan perusahaan tidak terabaikan selama masa pemberhentian Direksi. Hal ini sesuai dengan poin yang disampaikan dalam Pasal 106 ayat (1) dan (4) UUPT Tahun 2007.

 

Share:

MENGGELAPKAN WARISAN ?

Dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dinyatakan bahwa :

“Jual-beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”. 

Pasal tersebut telah menegaskan bahwa proses jual beli itu tidak sah atau batal, dan si penjual harus melakukan pengembalian uang dan barang, dalam hal ini tanah warisan kepada para ahli waris. Namun tanah tersebut sudah terjual dan sulit untuk dikembalikan, maka para ahli waris dapat memintakan ganti rugi atas aset tersebut dalam bentuk lain dengan nilai yang setara. Karena Harta warisan baik bergerak maupun tak bergerak seperti tanah dan rumah, sering kali menjadi masalah ketika tidak ada keterangan jelas mengenai pembagian dan siapa saja kah pewaris harta tersebut. Terlebih lagi jika tanah warisan tersebut hendak dijual di kemudian hari. Jika semua hak dan nama-nama ahli waris sudah jelas, tapi ada satu ahli waris yang tiba-tiba menjual seluruh bagian tanah waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka perbuatan itu adalah melanggar hukum.

Keseluruhan proses penggantian rugi para ahli waris yang haknya diingkari oleh penjual tentunya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi jika sampai sang penjual tidak beritikad baik menyelesaikan perkara tersebut, itu berarti ia telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Hal ini diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana dendan paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan dari mereka pun dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Namun, sebelum para ahli waris membawa perkara tersebut ke dalam ranah pidana, mereka harus terlebih dahulu membuktikan bahwa masing-masing dirinya adalah ahli waris yang sah atas harta peninggalan pewaris.

Dalam perspektif Hukum Syariah, jual beli tersebut juga tidak sah karna itu sama saja dengan menjual barang yang bukan milik si penjual sepenuhnya.karna statusnya adalah milik bersama para ahli waris..jual beli tidak sah. Namun jika sudah terlanjur dan sudah dibayar harganya maka pihak penjual harus mengembalikannya atau membayar ganti rugi kepada para ahli waris lain yang dirugikan.jika tidak, maka itu menjadi hutang baginya dan dosa yang terbawa mati..dosa yang hanya diampuni jika korban diganti kerugiannya dan para korban memaafkannya..itu perspektif hukum syariahnya..

Share:

DIHALANGI PEMBAGIAN WARIS LAKUKAN LANGKAH INI


 “Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”

Pasal 174 KHI, menyatakan bah   wa:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a.   Menurut hubungan darah :

  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

b.  Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Sebagai salah satu ahli waris, dapat meminta pembagian warisan karena sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Ahli waris mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut:

“Tiada seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi.”

Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.

Sedangkan di dalam Pasal 188 KHI menjelaskan bahwa:

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.

Jika ahli waris merasa dihalang-halangi dalam pembagian harta warisan tersebut, ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada.

Hal ini diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :  

“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.

Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”

Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian:

“…………Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan”.


 

Share:

ISBAT NIKAH (CARA MERESMIKAN PERNIKAHAN SIRI)

Akta Nikah Diperlukan untuk Melindungi Anak yang Lahir

Itsbat nikah itu penting untuk mendapatkan akta nikah guna kepentingan pengurusan akta kelahiran anak. Pasal 7 ayat (1) KHI berbunyi: “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”

Akta Nikah berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya.

Pengajuan Itsbat Nikah

Terkait dengan alasan dilakukannya pengajuan itsbat nikah, dalam Pasal 7 ayat (3) KHI antara lain disebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian Perceraian
  2. Hilangnya Akta Nikah
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU PERKAWINAN

Pasal 7 ayat (3) huruf e adalah dasar bagi pasangan yang telah melakukan nikah siri untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Jadi, itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri) untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.

Adapun yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Dalam praktiknya, syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan itsbat nikah adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
  2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
  3. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
  4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
  5. Membayar biaya perkara;
Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.
Share:

BUTUH PELAYANAN HUKUM SILAHKAN ISI FORMULIR DISINI

Isi Formulir disini

HUBUNGI KAMI VIA WhatsApp dan Facebook DI SINI

Hubungi kami di Whatsapp Hubungi kami di Facebook

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Itu Akta Cerai?

Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan da...

Cari Blog Ini

Virtual Office Zulkifli Pengacara Makassar

Jasa Pelayanan Hukum Pengacara di dalam pengadilan dan diluar pengadilan dan Konsultan hukum .

JENIS LAYANAN HUKUM

Label

Recent Posts